Salin Artikel

Mengaku Karyawan Bank, Pria Ini Jadi DPO Polisi Gunungkidul

Yudiono mengaku sebagai karyawan bank swasta dan diduga menipu hingga ratusan juta rupiah.

"DPO berdasarkan DPO/11/IV/2023/Reskrim, dan Yudiono diduga melakukan tipu gelap investasi bodong yang mengaku sebagai karyawan Bank swasta (BCA)," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan, polisi menerbitkan DPO kepada Yudiono sejak 28 April 2023. Sebabnya, kasus tersebut ditangani Polres Gunungkidul sejak Desember 2022, dengan sebelumnya laporan dilayangkan korban ke Polsek Girisubo.

Adapun dugaan kejahatan yang dilakukan, yakni mengaku sebagai karyawan bank swasta, dan melakukan tipu gelap investasi dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Saat ini kasus tersebut sudah masuk proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.

"Untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 260 juta," kata Suranto.

Untuk ciri-ciri DPO warna kulit sawo matang, rambutnya lurus berwarna hitam dan bentuk kepala lonjong.

Suranto berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Yudiono untuk melaporkan ke kepolisian terdekat atau menghubungi call center polisi di nomor 110.

"Jika ada masyarakat yang tahu langsung laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi 110," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/22/121236778/mengaku-karyawan-bank-pria-ini-jadi-dpo-polisi-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke