Salin Artikel

Peraturan Unik Dusun di Sleman, Unggas yang Berkeliaran Jadi Milik Umum

Aturan itu yakni unggas harus dikandangkan serta tak boleh berkeliaran. Jika unggas tersebut masuk ke halaman orang lain, maka warga yang bersangkutan berhak memilikinya.

Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto mengatakan peraturan tersebut telah ada sejak tahun 2022.

Eko menceritakan di daerahnya, warga berprofesi sebagai petani salak. Kemudian diubah menjadi holtikultura.

"Ya ada cabai, ada bayam dan lain sebagainya. Dari situ kok meresahkan unggas tersebut, memakan tanaman yang petani coba tanam, kan gitu," ungkapnya.

Selain itu banyak juga warga yang mengeluhkan kotoran unggas di halamannya. Padahal warga tersebut tidak memelihara unggas.

Agar kehidupan lebih harmonis, lanjut Eko, dibuat kesepakatan bersama.

Meski demikan, pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang warga memelihara unggas.

"Tidak melarang untuk memelihara, cuma merapikan juga merawat, artinya merawat itu di rumahnya masing-masing. Karena kan menganggu kenyamanan," tuturnya.

Eko mengungkapkan jika ada unggas yang berkeliaran, maka menjadi milik umum.

Dia memberikan contoh, misalnya A tidak memiliki unggas. Kemudian di rumahnya ada unggas berkeliaran. Unggas tersebut akan menjadi milik A.

"Semenjak diadakan peraturan tersebut, toleransi warga tetap ada. Unggas milik siapa (yang berkeliaran) ya dikasih tahu (pemiliknya) kalau berkeliaran," tandasnya.

Eko menuturkan peraturan soal unggas tidak hanya di Dusun Bayeman. Peraturan serupa juga diterapkan di Dusun Kendal, Kalurahan Bangunkerto.

"Di Dusun Kendal juga ada sudah berlaku juga," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/20/150709878/peraturan-unik-dusun-di-sleman-unggas-yang-berkeliaran-jadi-milik-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke