Salin Artikel

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman Diduga Lakukan Pembiaran

Agus ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

"Perannya tersangka ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut itu perannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Rabu (17/5/2023).

Disinggung apakah Agus menerima gratifikasi dari direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Anshar menyebut hal ini masih dalam proses pengembangan.

"Lah itu untuk selanjutnya masalah gratifikasi kita nanti pengembangan selanjutnya. Ini melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu," kata dia.

Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan Agus mendapatkan gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (menerima gratifikasi). Tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," jelas dia.

"Tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," ucap dia.

Kasus ini merugikan negara Rp 2,9 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari sebelumnya setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Kejati DIY.

"Kerugian, satu titik lokasi yaitu di tanah kas Desa Caturtunggal, itu di Nologaten. Satu titik aja," kata Anshar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka baru kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Satu tersangka yang ditetapkan tersangka ini adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Penetapan ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Atas nama tersangka dengan inisial AS (Agus Santoso) selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ungkap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/17/183148878/jadi-tersangka-penyalahgunaan-tanah-kas-desa-lurah-caturtunggal-sleman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke