Salin Artikel

Anak Bupati Sleman Diperiksa sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD oleh Kejati DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yakni Raudy Akmal turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, pemanggilan Raudy Akmal sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatan Robinson tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

"Terkait pemeriksaan Raudy Akmal (anak Bupati Sleman) sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson, dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan robinson," ujar Herwatan, pada Selasa (16/5/2023).

Herwatan mengatakan, sampai sekarang, total saksi yang telah diperiksa atas kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa mencapai 43 orang.

Jumlah 43 orang ini terdiri dati berbagai elemen seperti masyarakat, penghuni, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta saksi ahli.

"Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru," kata dia.

Herwatan menuturkan, dengan penanganan kasus Robinson selama 1 bulan ini, penyidikan masih berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait perbuatan tersangka Robinson.

"Agar tidak (Robinson) terlepas dari jerat hukum dan juga untuk mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta periksa 40 saksi terkait dengan kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai perumahan di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Herwatan mengatakan, terkait dengan kasus mafia tanah dengan tersangka Robinson Saalindo sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang.

"Terkait dengan mafia tanah tersangka Robinson Saalindo, saksi yang sudah dipanggil ada 40 orang," ujar Herwatan, pada Rabu (10/4/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/16/190243078/anak-bupati-sleman-diperiksa-sebagai-saksi-penyalahgunaan-tkd-oleh-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke