Salin Artikel

Wamendagri Gugat RSPI, Mahfud: Ya Enggak Apa-apa

Menurutnya, seseorang melayangkan gugatan adalah hal yang wajar karena bertujuan membersihkan namanya dari berbagai dugaan pelanggaran hukum.

"Ya enggak apa-apa. Kan setiap orang punya hak untuk menuntut hak hukumnya ya untuk menuntut membersihkan dirinya dari berbagai dugaan pelanggaran hukum," ujar Mahfud, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Wamendagri John Wempi Wetipo kepada institusi tersebut. Adapun gugatan dilayangkan lantaran nama John dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Menanggapi hal itu, humas RSPI Septiany Utami Dewi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud. Namun begitu, pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut jika surat sudah diterima.

"Saat ini, RS Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait," kata Septiany Utami Dewi kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu dilayangkan John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, gugatan dilayangkan Wamendagri setelah merasa terganggu dengan surat kelahiran anak yang dikeluarkan oleh RSPI.

Sebab, Veronica Jennifer membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo menggunakan surat lahir yang mencatutnya. Lewat gugatan, Wamendagri meminta ganti rugi senilai Rp 23 miliar.

"Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023)

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/16/143610078/wamendagri-gugat-rspi-mahfud-ya-enggak-apa-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke