Salin Artikel

Briptu MK Gunakan Senjata SS1-V1 untuk Amankan Pertunjukan Dangdut di Gunungkidul

Diketahui seorang pemuda di Gunungkidul tewas tertembak senjata milik Briptu MK. 

"Senjata yang digunakan adalah SS1-V1," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nur Edi, Senin (15/5/2023).

Disinggung terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dengan menggunakan laras panjang, dia mengatakan masih akan mendalaminya.

"Terkait SOP (pengamanan) itu nanti akan didalami oleh internal atau propam," kata dia.

"Penyidikan, kita fokus bahwasannya kelalaiannya mengakibatkan korban MD," katanya.

Sementara itu Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Haryanto menjelaskan, untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu MK sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kode etik itu sanksi yang terberat maksimal adalah PTDH. Kemudian dengan masalah pengamanan penggunaan senpi akan kita dalami sesuai dengan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian," kata dia.

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Direskrimmum Polda DIY, Nur Edi saat ditemui di Polda DIY, Senin (15/5/2023).

Edi mengatakan MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan seorang meninggal dunia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/15/210116678/briptu-mk-gunakan-senjata-ss1-v1-untuk-amankan-pertunjukan-dangdut-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke