Salin Artikel

Sri Sultan HB X Minta Debt Collector Sopan Saat Menagih

Menurut Sultan, DC atau penagih utang memang diperbolehkan dalam aturan perbankan, namun pelu dicatat dalam melakukan penagihan harus tanpa kekerasan.

"Sekarang bagaimana mereka melakukan, ya itu juga penagihan pada yang mereka menunggak pada perbankan itu, kan juga berperilaku dan bicara sopan kan mestinya juga bisa," ujar Sultan, Selasa (9/5/2023).

Menurut Sultan, dalam melakukan penagihan seharusnya DC tidak dengan kekerasan. "Tidak mesti dengan pengertian (penagihan) itu dilakukan dengan kekerasan kan gitu," kata dia.

Sultan juga meminta masyarakat agar tidak menyamaratakan semua debt collector. "Jangan digebyah uyah (menyamaratakan) semua melakukan tindakan yang dengan kekerasan," kata dia.

Dia berharap, ke depan DC mengedepankan dialog dengan nasabah dalam menagih utang, dan berperilaku sopan saat melakukan penagihan.

"Harapan saya ya kan bicara yang sopan dalam menyelesaikan masalah sesama warga itu saya kira sesuatu yang penting, tidak perlu harus dnegan kekerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda DIY menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang yang diduga hendak mengambil sepeda motor dan memukul seorang perempuan di sekitar simpang empat Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang pria tersenut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan Ditreskrimum Polda DIY masih terus melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut.

"Untuk saat ini telah diterbitkan daftar pencarian orang dengan dasar DPO/35/V/2023 Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2023," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (8/05/2023).

Verena menyampaikan, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni berinisial NR seorang laki-laki, status sebagai mahasiswa. Kemudian inisial IL seorang laki-laki, status mahasiswa.

Korban, lanjut Verena, sudah membuat laporan polisi. Korban juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.

"Ya untuk laporan dari korban sudah ada. Jadi beberapa waktu yang lalu pihak korban melakukan laporan ke Polda DIY dan sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi korban ini tidak asli Yogya. Dia bukan orang Yogya dan berada di Magelang, Jateng," tuturnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/09/164701578/sri-sultan-hb-x-minta-debt-collector-sopan-saat-menagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke