Salin Artikel

Nasib Pembeli Rumah di Atas Tanah Kas Desa Tak Jelas, Pemerintah DI Yogyakarta Beri Saran Begini

Kepala Biro Hukum Setda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adi Bayu Kristanto, meminta kepada pembeli agar menyelesaikan hal ini ke ranah pidana atau perdata.

"Ya bisa aja, bisa gugatan perdata, bisa pidana. Ya intinya harus melakukan pelaporan, kan dirugikan, bisa gugatan perdata, bisa laporan ke pidana ke kepolisian penipuan. Jadi memang siapa pun yang merasa dirugikan bisa melalukan upaya hukum," kata Bayu ditemui di kantornya, Senin (8/5/2023).

Bayu mempertanyakan bagaimana bisa dulu pembeli membeli rumah yang dibangun di atas tanah kas desa. Dan hal ini menurut dia sebagai risiko pembeli.

"Ya gimana ya, ya risiko ya. Tapi ya dulu gimana? Pada waktu dulu kok bisa beli bagaimana? Kok bisa yakin, makanya sebenarnya sekarang masyarakat harus lebih teliti. Ya kadang-kadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa," jelasnya.

Terkait permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar inspektorat DIY melakukan penghitungan kerugian negara, pihaknya telah menindaklanjuti itu dengan berkirim surat kepada inspektorat.

"Jadi kami kemarin telah membuat surat dan telah ditandatangani Ngarsa Dalem, agar Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap di Maguwoharjo," kata dia.

Ia berharap dengan dilakukannoemeriksaan itu dapat diketahui kerugian negara dan sebagai pintu masuk aparat penegak hukum (APH).

"Harapannya setelah melakukan pemeriksaan khusus itu segera keluar kerugian negara, itu menjadi pintu masuk apakah APH untuk kesana. Jadi memang pintu masuknya dari Inspektorat," kata dia.

Sebelumnya, Pemanfaatan tanah tanah kas desa (TKD) menjadi sorotan. Terdapat beberapa lokasi tanah kas desa (TKD) yang pemanfaatannya tidak sesuai izin. Salah satunya tanah kas desa di wilayah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Di tanah kas desa tersebut dibangun perumahan.

Pengembang dari perumahan di atas tanah kas desa tersebut yakni RS (33), telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

RS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dari pengamatan Kompas.com, di lokasi tersebut, terlihat bangunan yang sudah jadi. Di dinding bagian depan rumah bertuliskan villa lengkap dengan kode huruf dan nomor.

Di bangunan yang sudah jadi ada yang telah ditinggali dan bahkan disewakan. Namun banyak juga bangunan yang mangkrak.

Sejumlah konsumen yang telah mengambil unit rumah di atas tanah kas desa tersebut membagikan kisahnya kepada Kompas.com.

Konsumen berinisial AM mengaku pada 2021 belum memiliki rumah. Sementara dirinya akan pensiun dari pekerjaannya.

"Saya kan belum punya rumah. Saya berusaha mendapatkan rumah untuk pensiun saya, untuk masa tua saya," katanya saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Jumat (6/05/2023)

Saat sedang mencari rumah tersebut, AM bertemu dengan seseorang yang menawarkan bangunan di atas tanah kas desa daerah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.

"Saya tanya ada enggak tanah yang kira-kira 50 meter atau 100 meter, Dia bilang ada dan diantarkan ke sini. Pada waktu itu proses pembangunan sedang masif," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/08/160143478/nasib-pembeli-rumah-di-atas-tanah-kas-desa-tak-jelas-pemerintah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke