Salin Artikel

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Warga Yogyakarta Diminta Tetap Terapkan Prokes

Hal ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pencabutan status darurat di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait hal ini Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu arahan Kemenkes.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemenkes

"Kami masih tunggu informasi dari Kemenkes. Termasuk soal status pencabutan pandemi," ujar dia, Sabtu (6/5/2023).

Walaupun status darurat Covid telah dicabut oleh WHO, Pembajun tetap meminta masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, pasca libur Lebaran 2023 ini kasus Covid-19 di DIY mengalami tren kenaikan.

"DIY memang mengalami kenaikan kasusnya dan informasi dari kemenkes memang benar ada kenaikan di sebagian besar wilayah NKRI," jelas Pembajun.

Menurutnya, kenaikan kasus Covid-19 di DIY disebabkan karena penerapan protokol kesehatan di masyarakat sudah mulai mengendur.

"Yang jelas protokol kesehatan agak kendor dilaksanakan, mobilitas penduduk yang sudah kembali normal," ucapnya.

Dinkes DIY meminta kepada seluruh rumah sakit agar tetap mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid. Itu karena adanya kenaikan kasus di DIY.

"Semua RS, kami minta siap dan tetap alokasikan bed untuk kasus Covid 19, edukasi sosialisasi kepada masyarakat kembali kami gencarkan melalui media dan saat pelayanan kepada masyarakat (puskesmas, klinik, posyandu)," katanya.

Terkait vaksinasi Covid-19, menurut Pembajun di DIY antusias masyarakat masih tinggi, tetapi sekarang ini dosis vaksinasi Covid-19 di DIY cenderung terbatas.

"Kesadaran masyarakat masih tetap tinggi sesuai dengan permintaan hanya memang ketersediaan vaksin di kemenkes agak terbatas," ungkap Pembajun.

Data dari Dinkes DIY kenaikan kasus Covid-19 dirasakan sejak tanggal 26 April 2023 dengan penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 57 kasus.

Angka kasus Covid-19 di DIY 3 hari terakhir masih mengalami tren kenaikan, seperti pada 3 Mei 2023 jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 43, lalu tanggal 4 Mei 2023 kasus terkonfirmasi di DIY sebanyak 53, dan data terakhir pada 5 Mei 2023 kasus terkonfirmasi sebanyak 65.

Berita sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.

Saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).

Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik. Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/06/142038278/who-cabut-status-darurat-covid-19-warga-yogyakarta-diminta-tetap-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke