Salin Artikel

Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial HS (40), warga Kabupaten Sleman tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku melakukan perbuatanya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Korban saat ini berusia 16 tahun. Pelaku merupakan bapak kandung dari korban," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).

Eko menjelaskan, sang ayah melakukan perbuatannya sejak korban kelas IV SD. Pelaku awalnya melakukan aksi pencabulan di rumah saat korban sedang tidur.

"Pelaku karena ayah kandung, menyusul korban tidur. Kemudian pelaku melakukan  (pencabulan) itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku menyetubuhi korban ketika duduk kelas V Sekolah Dasar (SD).

"Perbuatan pelaku dilakukan hingga korban duduk kelas IX SMP," tuturnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi atau anggota keluarga lainya tidur. Sehingga perbuatan pelaku tersebut tidak diketahui oleh anggota keluarga lainya.

"Dilakukan ketika ibu korban bekerja. Bahkan, saat malam hari ketika ibu korban atau anggota keluarga lainnya sudah tidur," urainya.

Tak hanya di rumah, pelaku juga melakukan perbuatanya di salah satu penginapan di Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Pelaku mengajak ke penginapan, saat mengantarkan tugas sekolah.

"Perbuatan di penginapan itu dilakukan sebanyak 2 kali saat mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah," tandasnya.

"Jadi korban menceritakan ke gurunya, kemudian dari gurunya koordinasi dan dibawa ke Polresta Sleman untuk upaya hukum terhadap pelaku," ucapnya.

Korban mengalami depresi dan trauma.

Bahkan, sampai sekarang korban tidak mau berangkat ke sekolah.

"Korban sampai menyiksa dirinya dengan cara menyayat lenganya dengan jarum. Depresi, saat ini tidak mau bersosialiasi dengan temannya maupun lingkungan sekitar," ungkapnya.

Menurut Eko, saat ini juga dilakukan pendampingan psikis terhadap korban.

"Iya ada pendampingan, korban dilakukan pengobatan baik fisik maupun pendampingan psikisnya. Karena sudah sampai menyakiti dirinya sendiri, jadi kita perlu pendampingan psikologis," ucapnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju tidur, satu celana dan satu unit sepeda motor.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/04/163008478/ayah-di-sleman-tega-setubuhi-anak-kandungnya-sejak-sd-hingga-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke