Salin Artikel

Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial HS (40), warga Kabupaten Sleman tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku melakukan perbuatanya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Korban saat ini berusia 16 tahun. Pelaku merupakan bapak kandung dari korban," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/5/2023).

Eko menjelaskan, sang ayah melakukan perbuatannya sejak korban kelas IV SD. Pelaku awalnya melakukan aksi pencabulan di rumah saat korban sedang tidur.

"Pelaku karena ayah kandung, menyusul korban tidur. Kemudian pelaku melakukan  (pencabulan) itu," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi anak kandungnya. Pelaku menyetubuhi korban ketika duduk kelas V Sekolah Dasar (SD).

"Perbuatan pelaku dilakukan hingga korban duduk kelas IX SMP," tuturnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi atau anggota keluarga lainya tidur. Sehingga perbuatan pelaku tersebut tidak diketahui oleh anggota keluarga lainya.

"Dilakukan ketika ibu korban bekerja. Bahkan, saat malam hari ketika ibu korban atau anggota keluarga lainnya sudah tidur," urainya.

Tak hanya di rumah, pelaku juga melakukan perbuatanya di salah satu penginapan di Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Pelaku mengajak ke penginapan, saat mengantarkan tugas sekolah.

"Perbuatan di penginapan itu dilakukan sebanyak 2 kali saat mempunyai kesempatan mengantarkan korban mengirimkan tugas ke sekolah," tandasnya.

"Jadi korban menceritakan ke gurunya, kemudian dari gurunya koordinasi dan dibawa ke Polresta Sleman untuk upaya hukum terhadap pelaku," ucapnya.

Korban mengalami depresi dan trauma.

Bahkan, sampai sekarang korban tidak mau berangkat ke sekolah.

"Korban sampai menyiksa dirinya dengan cara menyayat lenganya dengan jarum. Depresi, saat ini tidak mau bersosialiasi dengan temannya maupun lingkungan sekitar," ungkapnya.

Menurut Eko, saat ini juga dilakukan pendampingan psikis terhadap korban.

"Iya ada pendampingan, korban dilakukan pengobatan baik fisik maupun pendampingan psikisnya. Karena sudah sampai menyakiti dirinya sendiri, jadi kita perlu pendampingan psikologis," ucapnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju tidur, satu celana dan satu unit sepeda motor.

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/04/163008478/ayah-di-sleman-tega-setubuhi-anak-kandungnya-sejak-sd-hingga-smp

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com