Salin Artikel

Pernah 2 Kali Dipenjara karena Mencuri Tabung Gas dan Ayam, Pria Ini Ditangkap Lagi Usai "Nyolong" Sepeda Gunung

Semua barang yang dicuri S milik tetangga. Dia juga mengenal pemiliknya.

“Mencuri tabung gas, sepeda onthel, ayam. Di satu dusun. Iya (milik tetangga sendiri),” kata S, Kamis (4/5/2023).

Ia menjual semua barang curian itu, dengan alasan untuk menambah uang makan sehari-hari. Upah yang diterima dari bekerja sebagai kuli bongkar muat buah di Pasar Gemah Ripah Gamping, dirasa tidak cukup. 

Pria bertubuh kecil ini pun mencuri lagi sebagai jalan pintas mendapat uang. Terlebih mencuri ini memang sudah pernah dilakukannya setelah menikah.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap. Di samping itu saya tidak punya keluarga, bermaksud untuk cari tambahan,” kata S.

“Saya pisah dari istri sejak lama. Kedua orangtua sudah meninggal. (Sedangkan) saudara jauh di Kalimantan,” kata S.

Perbuatan ini sebenarnya mengakibatkan S pernah dua kali dipenjara. Namun, penjara tidak membuatnya jera.

S kembali dilaporkan karena mencuri sepeda gunung warna hitam produksi 2006 di sebuah masjid Lendah pada Rabu (14/12/2022) pukul 04.00 WIB. Sepeda milik Safran (60) tetangganya S itu dicuri saat sedang shalat subuh.

“Usai shalat berjamaah, ia bermaksud pulang namun sepedanya sudah tidak ada,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Rahmat Darmawan.

Safran melaporkan kehilangan ini ke Polsek Lendah. Polisi mencurigai S sebagai pelaku pencurian. Dugaan itu mengingat S pencuri kambuhan. Selain itu S selalu nekat mencuri barang milik tetangga sendiri.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan S tengah nongkrong di warung kopi Gamping.

“Dia itu sebelum berurusan dengan polisi pernah mencuri ayam di Lendah. Maka, timbul kecurigaan dan akhirnya dia mengakui pencurian sepeda ini,” kata Rahmat.

Kebetulan sepeda belum sempat dijual. Polisi menyita barang bukti itu dari tangan S.

Polisi lantas menjerat pelaku dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.

Rahmat mengingatkan warga agar lebih hati-hati dan waspada dalam meletakkan atau menyimpan barang. Kehati-hatian meminimalisir potensi kejahatan. Seperti halnya sepeda yang dicuri S, warga sebaiknya memberi pengaman ganda pada sepeda.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/04/123222978/pernah-2-kali-dipenjara-karena-mencuri-tabung-gas-dan-ayam-pria-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke