Salin Artikel

Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Gunungkidul Ingatkan Pemalsuan Dokumen Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan, parpol diharapkan memanfaatkan waktu dengan baik. Sehingga tidak ada misinformasi dan perbedaan tafsir terkait dengan syarat yang harus dilengkapi.

Dia juga mengingatkan agar bacaleg tak memalsukan dokumen saat pendaftaran. Dia menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu bisa dipidanakan. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu untuk melakukan pengawasan.

"Pemalsuan dokumen penting tersebut bisa dipidanakan," kata dia saat dihubungi melalui telepon Rabu (3/5/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan hingga Rabu (3/5/2023), belum ada partai yang mendaftarkan bacalegnya. 

"Hingga hari ini belum ada. Mungkin sampai dua hari ke depan, karena belum ada informasi. Masih persiapan melengkapi dokumen," katanya. 

Dikatakannya, tim dari parpol masih sebatas konsultasi terkait pendaftaran bacaleg. 

"Nanti kami kabari jika ada parpol yang akan mendaftar, dan akan disediakan sesi wawancara," kata Hani.

Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi, perbaikan berkas, hingga penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara).

"DCS ini masih terus diproses, melibatkan masukan dari masyarakat serta verifikasi. Nantinya akan ditetapkan DCT (Daftar calon tetap) dan diumumkan 4 November 2023," kata Hani.

Diketahui ada 45 kursi dari 5 daerah pemilihan (dapil) yang diperebutkan di pemilu 2024 mendatang. Jumlah kursi masih sama dengan pemilu 2019. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/04/092007378/pendaftaran-bacaleg-bawaslu-gunungkidul-ingatkan-pemalsuan-dokumen-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke