Salin Artikel

Kesal Disalip Truk, Pengemudi Mobil Keluarkan Air Soft Gun dan Pukul Kernet

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kesal mobilnya disalip, pemuda pengemudi Honda Mobilio menonjok sopir dan kernet truk di jalan Wates – Purworejo wilayah Kalurahan Demen, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RP, pemuda 33 tahun asal Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, tidak hanya main tonjok, tapi juga mengeluarkan pistol air soft gun untuk memukul kening salah satu korbannya.

Polisi menciduk RP karena perbuatannya itu.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman,” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Rahmat Darmawan, Selasa (2/5/2023).

RP naik pitam hanya karena Mobilio-nya disalip oleh truk yang dikemudi ELK, Selasa (17/4/2023) pukul 11.14 WIB. RP mengejar dan menghentikan truk, turun dari mobil dan adu mulut dengan ELK.

RP mengakhiri adu mulut dengan tinjuan ke muka sopir truk. Tak hanya itu, RP juga mengarah ke pintu kabin sebelah kiri dan adu mulut dengan MHRP (25), kernet truk.

RP membuka paksa pintu kabin truk, bahkan  memukul kening si kernet pakai pistol hingga sobek berdarah.

RP lantas pergi begitu saja dengan Mobilio abu-abu metaliknya sambil satu kali menembak air soft gun ke kabin truk.

“Pelaku meninggal korban ke Purworejo,” kata Rahmat.

Kernet sempat merekam semua aksi main hakim itu. Dalam videonya yang tersebar di dunia maya, sopir kernet ini mengira pemuda berpistol itu aparat.

Polisi akhirnya bisa menangkap RP di rumahnya di Berbah, dua hari kemudian. Dari rumah itu, polisi menyita pistol angin jenis Baretta M961 kaliber 6 mm.

Ada pula magasin isi delapan butir gotri atau peluru air soft gun, satu kantong plastik isi amunisi, kardus tabung gas CO2, satu kartu tanda anggota klub menembak, surat menyimpan dan SK Kemenkumham, tas selempang hitam.

Pemuda ini mengaku khilaf atas perbuatan itu. Ia  menyesal.

Ia merasa kesal disalip, lantas mencoba mendahului truk sehingga terpaksa mengambil jalur terlalu ke kanan dan hampir terjadi kecelakaan.

“Saya buang ke kanan sehingga hampir kecelakaan, kemudian terjadi perkelahian ini,” kata RP.

Selama ini, pistol hanya untuk olahraga. Namun, ia malah mengeluarkan senjata itu saat tidak bisa mengatasi amarah diri sendiri.

“Saya bawa pas saat itu,” kata RP.

Polisi lantas menjerat RP dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/02/182456478/kesal-disalip-truk-pengemudi-mobil-keluarkan-air-soft-gun-dan-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke