Salin Artikel

Sempat Terjebak Lumpur dan Lolos, Residivis Pencuri Sapi Tertangkap Saat Lebaran

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, pihaknya mengamankan A saat Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). A diamankan karena melakukan percobaan pencurian sapi milik tetangga kampung halaman pelaku di Kalurahan Jepitu. 

A meminta bantuan tiga temannya menggunakan sebuah mobil pikap dengan plat nomor R 1816 ND berangkat dari Pasar Karanglewas, Purwokerto, Jawa Tengah, pada 11 April 2023 lalu. Adapun tiga orang temannya F, Y, dan B diajak mengambil sapi yang diakui pelaku sebagai milik keluarganya. 

Keempat orang ini berangkat sampai ke wilayah Jepitu sekitar pukul 01.00 WIB pada 12 April 2023. Mereka mengangkut sapi di kandang di alas Guripan, Kalurahan Jepitu. Namun, saat mengakut sapi, mobil yang digunakan terjebak lumpur, dan beberapa kali diupayakan tidak bisa keluar. 

"Usai beraksi, mobil yang digunakan terjebak lumpur jalanan setempat," kata Edy dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (2/5/2023). 

Upaya untuk menarik mobil berisi sapi milik warga Jepitu ini tidak berhasil hingga pukul 04.00 WIB. A yang merupakan kelahiran Jepitu ini pamit untuk mencari bantuan kepada warga sekitar.

Edy mengatakan, tiga orang yang diajak mengambil sapi pun percaya. Namun saat mereka menunggu, muncul warga yang curiga lalu melapor ke Polsek Girisubo.

"Ketiganya juga percaya saja karena A dulunya warga Jepitu," kata dia.

A yang tidak kembali akhirnya pulang, dan diketahui berada di sekitar kandang milik S di alas Semutan, Jepitu, pada Sabtu (22/04/2023). Saat itu, warga curiga dengan gerak gerik pelaku.  

"Ia diamankan setelah warga curiga dengan gerak-geriknya di kandang ternak milik orang lain," kata dia. 

Tersangka A lalu diserahkan ke pihak kepolisian, dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sapi sebelumnya.

Dikatakan Edy, A diketahui sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sapi. Pertama pada 2010 silam yang membuat A dipidana 1 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Wonosari.

Lalu A kembali beraksi di tahun 2021. Namun kasus pencurian ternak tersebut tidak dilaporkan oleh warga.

Aksi terakhir dilakukan pada 12 April 2023. A diamankan bersama 1 unit mobil jenis pikap dengan plat R 1816 ND, terpal ukuran 3x4 meter, dan seikat tali tambang. A dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 7 atau 9 tahun penjara.

Lurah Jepitu, Sudarta, membenarkan pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Hal ini cukup merasahkan warga. 

"Dengan ditangkapnya dia ini membuat warga tentram. Kebetulan kan kandang ternak warga itu jauh dari pemukiman," kata Sudarta.

Polisi memberikan penghargaan bagi warga dan perangkat Kalurahan yang membantu menangkap pelaku.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/02/124312578/sempat-terjebak-lumpur-dan-lolos-residivis-pencuri-sapi-tertangkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke