Salin Artikel

Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak Naikan Harga secara Drastis

Plt Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/03480, untuk pelaku wisata. SE tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung saat libur Lebaran. 

Salah satunya dengan tetap menerapkan SOP Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Memastikan Destinasi Wisata/Usaha Pariwisata memperhatikan kebersihan, kesehatan, keindahan serta keamanan wisatawan, dan menjaga kelestarian lingkungan (CHSE)," kata Harry saat dihubungi melalui telepon Selasa (18/4/2023). 

Dikatakannya, Pemilik Hotel/Losmen/Penginapan agar memasang daftar harga sewa kamar. Termasuk juga opemilik gazebo di sekitar pantai.  

"Pemilik warung makan, kios suvenir, pusat oleh-oleh, untuk memasang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," kata Harry.

Selain itu, pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar menggunakan karcis parkir sesuai dengan peruntukannya. Pengelola Parkir milik pribadi diminta memungut tarif dengan harga wajar.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," kata dia.

Harry menyebut jika ada yang merasa dirugikan saat berkunjung atau berwisata di Kabupaten Gunungkidul, bisa melaporkan melalui pesan media sosial seperti Instagram, Facebook, atau hotline yang ada di sejumlah lokasi wisata.

"Bisa melalui media sosial milik pemkab. Selain itu, keluhan bisa disampaikan ke petugas maupun pengelola wisata," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/18/220814978/pelaku-wisata-di-gunungkidul-diimbau-tak-naikan-harga-secara-drastis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke