Salin Artikel

Parkir Swasta di Kota Yogyakarta Ini Sudah Naikan Tarif, tapi Sopir Bus dan Kernet Dapat Makan Minum Gratis

Terkait aturan ini pengelola Tempat Parkir Angkringan Zaman Edan, Kota Yogyakarta, Ahmad Fauzi menjelaskan tempatnya sudah menaikkan tarif parkir tetapi tidak sampai 5 kali lipat.

"Mobil Rp 20.000, untuk motor Rp 5.000. Tetapi di sini enggak ada jam-jaman. Jadi bebas jam," ucapnya saat ditemui di lokasi parkir, Selasa (18/4/2023).

Untuk hari-hari biasa kendaraan roda 4 sekali parkir dengan tarif Rp 5.000. Tarif lebih tinggi diterapkan pada kendaraan berjenis mini bus pada libur Idul Fitri besok yakni Rp 35.000 untuk sekali parkir.

"Selama ini paling lama untuk mini bus Rp 50.000. Kalau bus ukuran besar paling mahal Rp 200.000," kata dia.

Khusus untuk mini bus dan bus berukuran sedang hingga besar diberikan fasilitas khusus bagi kernet maupun sopir bus, yakni gratis toilet serta makan dan minum.

"Sopir dan kernet dapat makan, khusus untuk mobil penumpang kaya bus, elf, dan hiace," jelas dia.

"Sopir kernet bisa memilih menu soto ayam, nasi goreng, capcay, mie rebus telur," imbuhnya.

Selama ini tempat parkir yang dia kelola menjadi langganan bus-bus wisata maupun nonwisata dari Jawa Timur yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.

Menurut dia,tidak diberlakukan tarif parkir progresif bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi sopir dan kernet.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait tarif parkir swasta yang dapat naik 5 kali lipat saat libur Lebaran.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakata Amminudin Aziz menjelaskan, tarif parkir di Kota Yogyakarta baik yang dikelola pemerintah maupun swasta bersifat progresif. Artinya, lama parkir kendaraan akan dihitung dan dikenakan tambahan biaya parkir.

Dia menjelaskan, tarif parkir pada lokasi yang dikelola pemerintah untuk mobil sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama. Lalu jam berikutnya Rp 2.500.

Sementara tarif parkir motor Rp 2.000 pada 2 jam pertama, dan selebihnya ditambah Rp 1.500. Untuk tarif parkir bus sedang Rp 50.000 pada 3 jam pertama, dan selebihnya Rp 12.500. Kemudian bus besar Rp 75.000 untuk 3 jam pertama, dan selebihnya Rp 25.000.

"Jadi misalnya parkir bus di Senopati selama 4 jam, dia harus bayar Rp 100.000. Dan itu sudah baku tertuang pada Perda nomor 2 tahun 2020," kata dia.

Menurut Amminudin, untuk tempat parkir swasta, memang diperbolehkan mematok tarif maksimal 5 kali lipat. Tetapi bukan berarti swasta langsung mematok harga 5 kali lipat dari tarif parkir yang dikelola oleh pemerintah.

"Dia (parkir swasta) bisa memberikan tarif sama dengan pemerintah Rp 5.000, bisa 2 kali lipatnya, 3 kali lipatnya, 4 kali lipatnya, maksimal 5 kali lipatnya Rp 25.000," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/18/191414678/parkir-swasta-di-kota-yogyakarta-ini-sudah-naikan-tarif-tapi-sopir-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke