Salin Artikel

Tarif Parkir Swasta di Kota Yogyakarta Naik 5 Kali Lipat, ASITA Minta Diberlakukan di Area Macet

"Saran kita mungkin bisa dipertimbangkan tidak di semua area. Artinya tidak di semua wilayah, atau tidak disamaratakan semua," kata Ketua ASITA DIY, Hery Setyawan, Selasa (18/4/2023).

Ia menambahkan harga parkir tinggi dapat diterapkan di zona-zona tertentu. Misalnya pada zona yang mengalami kemacetan saat musim liburan.

"Tergantung titik-titiknya kalau memang itu menjadi macet atau apa," kata dia.

Menurut dia, mahalnya harga tarif parkir bukanlah bertujuan pada hasil, tetapi untuk mengarahkan wisatawan agar tidak parkir di zona-zona tersebut.

"Tentunya diharapkan menaikkan itu tidak untuk mendapatkan hasil tapi untuk mengarahkan agar tidak parkir di situ deh," kata Hery.

ASITA sebagai operator berharap iklim wisata di Kota Yogyakarta tetap kondusif dengan adanya aturan tarif parkir ini.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait tarif parkir swasta yang dapat naik 5 kali lipat saat libur Lebaran.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakata Amminudin Aziz menjelaskan, tarif parkir di Kota Yogyakarta baik yang dikelola pemerintah maupun swasta bersifat progresif. Artinya, lama parkir kendaraan akan dihitung dan dikenakan tambahan biaya parkir.

Sementara tarif parkir motor Rp 2.000 pada 2 jam pertama, dan selebihnya ditambah Rp 1.500. Untuk tarif parkir bus sedang Rp 50.000 pada 3 jam pertama, dan selebihnya Rp 12.500. Kemudian bus besar Rp 75.000 untuk 3 jam pertama, dan selebihnya Rp 25.000.

"Jadi misalnya parkir bus di Senopati selama 4 jam, dia harus bayar Rp 100.000. Dan itu sudah baku tertuang pada Perda nomor 2 tahun 2020," kata dia.

Menurut Amminudin, untuk tempat parkir swasta, memang diperbolehkan mematok tarif maksimal 5 kali lipat. Tetapi bukan berarti swasta langsung mematok harga 5 kali lipat dari tarif parkir yang dikelola oleh pemerintah.

"Dia (parkir swasta) bisa memberikan tarif sama dengan pemerintah Rp 5.000, bisa 2 kali lipatnya, 3 kali lipatnya, 4 kali lipatnya, maksimal 5 kali lipatnya Rp 25.000," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/18/151930678/tarif-parkir-swasta-di-kota-yogyakarta-naik-5-kali-lipat-asita-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke