Salin Artikel

Truk Pasir Dilarang Melintas di Jalur Mudik Magelang, Kalau Melanggar "Dikandangkan"

MAGELANG, KOMPAS.com - Truk pasir maupun angkutan berat lainnya dilarang melintas di jalur lalu lintas pemudik di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan sekitarnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, Mas Hadi menerangkan, peraturan ini berlaku mulai 17 April 2023, pukul 16.00 WIB sampai 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.

SKB tersebut telah ditindaklanjuti dengan SK Bupati Magelang dan SE Sekda Kabupaten Magelang yang sudah disampaikan ke paguyuban-paguyuban pengusaha dan pengemudi kendaraan galian C (pasir dan batu) dan angkutan berat lainnya. 

"SKB sudah ditindaklanjuti ke paguyuban pengemudi kendaraan golongan C. Namun ada kriteria kendaraan yang boleh melintas yakni angkutan perbankan, bahan pokok, BBM. Itu pun harus ada surat pengantar izinnya," jelas Mas Hadi, dikonfirmasi wartawan, Senin (17/4/2023). 

Mas Hadi menegaskan, pengemudi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tilang dan langsung "dikandangkan". 

"Hasil koordinasi kemarin, sanksi yang melanggar ada penilangan, langsung dikandangkan. Itu kewenangan polisi kaitannya penindakan. Kalau kami berwenang di pembinaan," tegas Mas Hadi.

Sementara itu, Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta pengemudi angkutan muatan berat untuk mematuhi peraturan tersebut untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama masa mudik 1444 H/2023. 

"Angkutan berat berhenti beroperasi dulu lah. Mulai H-7 Lebaran agar memberi kelancaran kepada saudara-saudara kita yang mudik. (Yang boleh melintas) hanya tertentu, yakni angkutan sembako, kesehatan, BBM. Kalau yang lain berhenti dulu," kata Zaenal, usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Mapolresta Magelang, Senin (17/4/2023).

Zaenal menyebutkan, diprediksi ada sekitar 4 juta pemudik yang tiba di Jawa Tengah. Sebanyak sekitar 1 juta diantaranya menuju wilayah Kabupaten Magelang.

"Prediksi 4 juta pemudik ke Jawa Tengah. Kabupaten Magelang perkiraan kebagian sekitar 1 juta, karena selain jadi tujuan mudik dan wisata, Kabupaten Magelang juga termasuk daerah perlintasan," papar Zaenal.

"Pemudik sudah mulai ada tapi intensitasnya kecil. Itu terpantau dari terminal dan kendaraan-kendaraan pribadi pelat nomor luar daerah sudah terlihat melintas di sini. Mereka memanfaatkan waktu atau mumpung masih longgar," imbuh Zaenal.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/17/165637778/truk-pasir-dilarang-melintas-di-jalur-mudik-magelang-kalau-melanggar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com