Salin Artikel

Truk Pasir Dilarang Melintas di Jalur Mudik Magelang, Kalau Melanggar "Dikandangkan"

MAGELANG, KOMPAS.com - Truk pasir maupun angkutan berat lainnya dilarang melintas di jalur lalu lintas pemudik di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan sekitarnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang, Mas Hadi menerangkan, peraturan ini berlaku mulai 17 April 2023, pukul 16.00 WIB sampai 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.

SKB tersebut telah ditindaklanjuti dengan SK Bupati Magelang dan SE Sekda Kabupaten Magelang yang sudah disampaikan ke paguyuban-paguyuban pengusaha dan pengemudi kendaraan galian C (pasir dan batu) dan angkutan berat lainnya. 

"SKB sudah ditindaklanjuti ke paguyuban pengemudi kendaraan golongan C. Namun ada kriteria kendaraan yang boleh melintas yakni angkutan perbankan, bahan pokok, BBM. Itu pun harus ada surat pengantar izinnya," jelas Mas Hadi, dikonfirmasi wartawan, Senin (17/4/2023). 

Mas Hadi menegaskan, pengemudi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi tilang dan langsung "dikandangkan". 

"Hasil koordinasi kemarin, sanksi yang melanggar ada penilangan, langsung dikandangkan. Itu kewenangan polisi kaitannya penindakan. Kalau kami berwenang di pembinaan," tegas Mas Hadi.

Sementara itu, Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta pengemudi angkutan muatan berat untuk mematuhi peraturan tersebut untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama masa mudik 1444 H/2023. 

"Angkutan berat berhenti beroperasi dulu lah. Mulai H-7 Lebaran agar memberi kelancaran kepada saudara-saudara kita yang mudik. (Yang boleh melintas) hanya tertentu, yakni angkutan sembako, kesehatan, BBM. Kalau yang lain berhenti dulu," kata Zaenal, usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Mapolresta Magelang, Senin (17/4/2023).

Zaenal menyebutkan, diprediksi ada sekitar 4 juta pemudik yang tiba di Jawa Tengah. Sebanyak sekitar 1 juta diantaranya menuju wilayah Kabupaten Magelang.

"Prediksi 4 juta pemudik ke Jawa Tengah. Kabupaten Magelang perkiraan kebagian sekitar 1 juta, karena selain jadi tujuan mudik dan wisata, Kabupaten Magelang juga termasuk daerah perlintasan," papar Zaenal.

"Pemudik sudah mulai ada tapi intensitasnya kecil. Itu terpantau dari terminal dan kendaraan-kendaraan pribadi pelat nomor luar daerah sudah terlihat melintas di sini. Mereka memanfaatkan waktu atau mumpung masih longgar," imbuh Zaenal.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/17/165637778/truk-pasir-dilarang-melintas-di-jalur-mudik-magelang-kalau-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke