Salin Artikel

Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus "Cewek Cantik Curi Motor" di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magelang Kota menghentikan proses hukum pidana kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang remaja perempuan di daerah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). 

Hal itu karena pelapor atau pemilik sepeda motor sudah mencabut laporannya. 

"Si pelapor sudah mencabut laporannya tidak mau melanjutkan laporannya karena yang bersangkutan (pelapor) tidak mengetahui bahwa anak ini membawa motor di dalam kondisi pengaruh obat koplo," tandas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, di Mapolres setempat, Kamis (13/4/2023) sore.  

Kemudian, pihaknya akan melaksanakan diversi seusai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPD), yaitu proses penyelesaian perkara anak yang dilakukan di luar mekanisme pidana. 

Remaja itu juga akan didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang.

"Kami akan melaksanakan diversi untuk kasus ini dan anak ini dalam pengawasan, tidak hanya DP4KB, namun akan memiliki kewajiban untuk lapor ke Polres Magelang Kota dan kita akan melihat prosesnya seperti apa," tandas Yolanda. 

Di sisi lain, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengekspos dan menyebarkan foto-foto pelaku di media sosial tanpa sensor, bahkan dengan narasi yang menjustifikasi dia sebagai pencuri tanda ada klarifikasi yang benar.

"Mari kita sama-sama memberikan peluang untuk seorang anak untuk biar kembali ke kehidupan, sehingga tidak ada prasangka dari masyarakat atau lain-lain dan membuat branding, mem-branding anak ini sebagai pencuri," ucap Yolanda.

"Kebetulan parasnya cantik sehingga bisa menjadi viral dalam waktu satu hari," lanjutnya.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Kwancen, Desa/Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Rabu (12/4/2023) 

Sementara, Polsek Bandongan menerima aduan warga yang kehilangan sepeda motor di daerah tersebut pada Kamis (13/3/2023) sebelumnya akhirnya ramai di media sosial. 

Tidak lama, remaja itu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bandongan. 

Hasil klarifikasi, kata Yolanda, diketahui bahwa remaja 15 tahun itu baru saja minum obat koplo sebelum mengambil sepeda motor milik Kepala Dusun Kwancen.

Yolanda menyebut remaja itu tidak berniat mencuri. 

"Hal tersebut bukan berniat untuk mencuri. Jadi seorang anak ini kebetulan minum pil koplo dan dalam pengaruh meminum obat dan pada saat pengaruh minum obat itu berkeinginan naik untuk menaiki kendaraan yang diparkirkan," kata Yolanda. 

Dijelaskan, motor matic itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Setelah berhasil dihidupkan dia kemudian naik motor berkeliling sampai lapangan Rindam Kota Magelang berjarak belasan kilometer dari Bandongan.

"Kendaraan tersebut tidak ada kuncinya dan pada saat distarter motor tersebut nyala. Anak ini berkeliling sampai ke kota, sampai ke Lapangan Rindam. Dia kurang lebih berkeliling sekitar 2 jam dan kembali ke tempat yang sama dan memakirkan sepeda motor kembali lalu meninggalkan motor itu," papar Yolanda. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/14/104351278/tak-ada-pidana-polisi-diversi-kasus-cewek-cantik-curi-motor-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke