Salin Artikel

1,5 Bulan Kepergian Sarji Penderes Nira di Kulon Progo, Sang Istri Terima Santunan Kecelakaan Kerja Rp 70 Juta

Sarji meninggal dunia akibat jatuh dari pohon kelapa pada akhir Februari 2023 lalu. Sarji saat itu tengah menyadap nira kelapa sebelum terjadi tragedi.

Sarji mengambil nira dari sekitar 20 pohon kelapa di sekitar rumah setiap hari. Sultonah yang memasak nira menjadi gula merah.

Suami istri itu bisa menghasilkan 3 kilogram gula merah setiap hari. Semua untuk menghidupi kebutuhan keluarga.

Kini, aktivitas itu mendadak berhenti setelah Sarji meninggal dunia. Tidak ada lagi produksi gula merah di rumah mereka yang berada di lembah terjal, di salah satu sisi Bukit Menoreh.

"Menganggur sekarang. Sudah tidak membuat gula lagi," kata Sultonah di rumahnya, Rabu (12/4/2023).

Setelah 1,5 bulan kepergian Sarji, santunan sebesar Rp 70 juta dalam bentuk tabungan tiba-tiba datang. Santunan itu untuk penghidupan Sultonah dan anaknya.

Tidak hanya itu, ia juga menerima santunan atas biaya perawatan selama Sarji di rumah sakit, sebesar Rp 10,3 juta. Biaya perawatan telah dibayarkan.

Sultonah belum memiliki rencana untuk memanfaatkan santunan tersebut. Pasalnya, ia banyak dibantu anaknya yang seorang pegawai di sebuah rumah sakit swasta. Ia berencana untuk tetap menyimpan santunan dalam tabungan.

“Kami ingin ini ditabung. Belum punya rencana lain,” kata Tika (26), anak dari Sultonah.

Premi dari Pemerintah

Pekerjaan menderes nira di Kulon Progo mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi dialokasikan dari anggaran APBD Kulon Progo tahun anggaran 2023.

Dukuh (kepala dusun) Sangkrek, Sakiyan mengingat bagaimana dirinya mengajukan nama Sarji bersama 60 penderes lain di Sakrek ke kantor Kalurahan Hargorejo pada Desember 2022 lalu. Mereka diajukan untuk memperoleh asuransi jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS atas kerja penuh risiko yang dijalani.

Sakiyan mengungkapkan, ia mendaftarkan penderes aktif usia maksimal 65 tahun. Hal serupa dilakukan dusun lain di Hargorejo untuk mengikutkan para penderesnya sebagai peserta BPJS. 

“BPJS meminta daftar penderes masing-masing pedukuhan di Hargorejo. Saya data lalu lapor ke kalurahan, nama, NIK dan usia. Didaftarkan ke BPJS pada Desember 2022,” kata Sakiyan.

Sakiyan mengungkapkan, lebih dari separuh yang didaftarkannya umurnya setengah baya. Hal itu menunjukkan kalau banyak penderes di Sangkrek sudah berusia tua. 

Mereka yang muda lebih memilih kerja ke luar desa atau kerja kayu gelondongan yang cepat menghasilkan uang.

Seorang penderes senior bernama Tarwanto mengingat bagaimana dulu bisa jadi penderes. Awalnya karena sulit cari kerja lantas menderes dan membuat gula jadi pilihan.

“Dulu, cari kerja susah. Nderes jadi batu loncatan. Waktu saya dulu sekolah sambil deres. Makanya dulu menderes banyak, sekitar tahun 2000. Nyari kerja susah, maka menderes utamakan. Sekarang, tempat kerja di mana-mana ada,” kata Tarwanto, Ketua RW 12 di Sangkrek.

Tidak heran saat ini penderes lebih banyak yang usia senior. Karena itu, jaminan perlindungan pada keselamatan mereka saat bekerja dan keluarga dinilai sangat dibutuhkan.

“(Sarji) baru terdaftar sekitar 2 bulan, namun manfaat yang diterima oleh yang bersangkutan sudah kami berikan full sesuai dengan hak yang diterima," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Deden Rinifiandi, sebagaimana dalam rilis berita Kantor Kominfo Kulon Progo.

Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengungkapkan, santunan merupakan wujud komitmen pamerintah pada masyarakat pekerja rentan dan berisiko. Pemerintah memberi jaminan keselamatan.

“(Mereka) mendapat perlindungan entah itu luka atau sampai meninggal dunia," kata Tri.

Sebanyak 1.786 penderes telah mendapat jaminan. Jumlah itu baru penderes di Kokap saja. Preminya senilai Rp 16.800 per orang per bulan dialokasikan dari anggaran APBD Kulon Progo tahun anggaran 2023.

Angka itu belum seluruh penderes yang ada. Pemerintah masih terus melakukan pendataan ke berbagai wilayah. Mereka yang ikut dalam kepesertaan ini dibatasi usia maksimal 65 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/13/212050778/15-bulan-kepergian-sarji-penderes-nira-di-kulon-progo-sang-istri-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke