Salin Artikel

Kendalikan Harga Tanah, Pembeli Lahan Sawah Harus Sesuai Domisili di KTP

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitono mengatakan pembeli tanah sawah harus sesuai domisili di E-KTP.

"Bagi pembeli tanah dengan status sawah wajib ber-KTP setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya. Tidak boleh pembeli tanah di luar domisili," ujar dia, Senin (11/4/2023).

Menurut Krido, aturan ini berperan untuk mengendalikan harga tanah yang semakin tak terjangkau bagi masyarakat DIY. 

Bentuk pencegahan lainnya adalah tanah sawah dilarang dipecah-pecah sertifikatnya. Ketika lahan sawah akan digunakan untuk tempat tinggal atau usaha harus sesuai aspek tata ruang kota. Selain itu perlu mengurus perizinan pengeringan. 

"Pengeringan dilakukan di masing-masing kabupaten. Kabupaten punya kewenangan masing-masing untuk tempat tinggal, tempat usaha berapa luasannya," katanya.

Dia mengatakan jika ditemukan adanya pembeli dengan meminjam KTP warga DIY maka hal ini disebut dengan absente. Ketika tanah absente dibiarkan lebih dari 20 tahun maka bisa disita oleh negara.

"Ketika absente dan tanah dibiarkan lebih dari 20 tahun maka bisa disita oleh negara. Ini cara kami mendorong agar ada pengendalian harga tanah termasuk pengendalian alih fungsi lahan," papar Krido.

"Kami punya program percepatan di seluruh DIY 2025 harus sudah selesai di seluruh DIY. Dengan RDTR jadi acuan OSS dengan KBLI itu kita dorong," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut mahalnya tanah di DIY karena pendatang membeli tanpa menawar.

"Lha gimana, wong teman-teman Jakarta kalau beli tanah ora ngenyang e (kalau beli tanah tidak menawar) ya harga makin tinggi, orang Jogjanya gak punya rumah," ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Kamis (6/3/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/11/182949578/kendalikan-harga-tanah-pembeli-lahan-sawah-harus-sesuai-domisili-di-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke