Salin Artikel

Polisi Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Anak di Bumijo Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku pengeroyokan di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Kota Yogyakarta.

"Kami masih dalami diduga pelaku lainnya, karena masih dalam proses penyidikan akan terus kami kembangkan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan terdapat pelaku lain.

Sebab, dalam proses penyidikan diketahui kasus ini tidak hanya dua rombongan tetapi terdapat rombongan lainnya.

"Ini banyak rombongan, tidak hanya rombongan pelaku tetapi ada rombongan lain yang diduga melakukan penganiayaan," ucap dia.

Archye menambahkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan dengan korban NH (15) di Jalan Tentara pelajar, Kota Yogyakarta. Sebanyak 19 adegan rekonstruksi dipraktikan pada Senin (10/4/2023) siang ini.

"Rekonstruksi terkait dengan kasus 170. Sejumlah 19 adegan dengan poin-poin di setiap adegan," katanya.

Menurutnya, dalam reka adegan ini sebanyak 16 tersangka dihadirkan untuk mempraktikkan pengeroyokan terhadap NH.

Dari 16 tersangka sebanyak 9 tersangka berumur dewasa dan 7 lainnya dengan status anak berhadapan dengan hukum.

"Saat ini ada 16 tersangka 9 dewasa dan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH)," kata dia.

Archye menjelaskan pada rekonstruksi ini diketahui korban terjatuh karena lemparan batu dari pelaku. Setelah dilempar batu, korban tidak sadarkan diri dan dikeroyok para pelaku.

"Dalam adegan ada yang melakukan pemukulan dengan sabuk, menendang, memukul pakai sarung, ada melempar batu sekali," ujarnya.

"Dari rombongan korban melempar tongkat namun tidak mengenai pelaku, sempat menghindari. Kami laksanakan pencarian barang bukti yang dilempar tidak ketemu," jelas dia.

Lebih lanjut, Archye mengungkapkan kondisi korban masih dalam perawatan sudah bisa menggerakan anggota tubuh badan tetapi belum sadar.

"Masih perawatan kondisi terakhir sudah menggerakkan badan belum sadar masih perawatan di RS Sardjito," kata dia.

Atas perbuatan pelaku disangkakan oleh pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/11/092342478/polisi-masih-buru-pelaku-pengeroyokan-anak-di-bumijo-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke