Salin Artikel

Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah DIY Dipastikan Dapat THR

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani mengatakan pemberian THR bagi naban disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Pemerintah DIY.

"Sesuai regulasi dikasih (THR), gaji dan tunjangan yang melekat, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan," kata Amin.

Saat ini THR untuk tenaga bantu di Pemerintah DIY masih dalam proses penghitungan sehingga belum dicairkan.

Lanjut amin, THR hanya diberikan kepada naban yang langsung kontrak dengan Pemerintah DIY. Sedangkan untuk outsourcing, kewajiban pemberian THR diberikan kepada pihak ke tiga.

"Kalau outsourcing bayarnya kan langsung," kata dia.

Diketahui, jumlah naban di Pemerintah DIY berkisar kurang lebih 1.400 orang. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan naban yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lanjut dia, setelah dihitung, besaran THR bagi naban diajukan ke keuangan.

"Sekarang baru dihitung untuk anggarannya," katanya.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah DIY juga belum menerima THR. Namun besarannya pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Naban maupun PNS mendapatkan THR satu kali gaji dan 50 persen dari tunjangan yang diterima.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/10/044500878/tenaga-honorer-di-lingkungan-pemerintah-diy-dipastikan-dapat-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke