Salin Artikel

Sultan Minta Pengusaha DIY Tak Cicil Pembayaran THR

"Saya harap teman-teman pengusaha memberikan THR sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tidak boleh dicicil, berarti harus dilakukan (dibayar) penuh," kata Sultan, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Sultan sesuai dengan peraturan pemerintah, THR juga tidak diperbolehkan dibayar di belakang atau setelah hari raya Idul Fitri.

"Tidak boleh dibayar belakangan, jadi saya mohon teman-teman bisa melaksanakannya," ujar dia.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus dibayar penuh dan dalam keadaan tunai.

"Harus berbentuk uang, kalau dulu 25 persen barang sekarang 100 persen dan tidak boleh dicicil," kata Kabid Hubungan Perindustrian, Disnakertrans DIY, R Darmawan, Kamis (30/3/2023).

"Sekarang kan sudah menuju endemi surat edaran menteri sudah ada tidak boleh dicicil," kata dia.

THR PNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani mengatakan, bahwa THR PNS memiliki dua komponen yakni gaji dan tunjangan. Dia memastikan THR akan dibayarkan 100 persen.

"Kalau THR itu gaji dan tunjangan yang melekat 100 persen. Itu yang memang harus dibayarkan," ujarnya.

Sedangkan untuk gaji ke 13 berbeda dengan THR, gaji ke 13 dibayarkan pada Juli 2023 mendatang.

"Cuma beda waktu, gaji ke 13 itu kan filosofinya untuk membantu pada saat sekolah itu semesteran, tahun ajaran baru," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/05/142238978/sultan-minta-pengusaha-diy-tak-cicil-pembayaran-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke