Salin Artikel

Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

KOMPAS.com - Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik setelah adanya peristiwa penutupan patung Bunda Maria dan gedung doa Sasana Adhi Rasa "Santo Yakobus" di Pedukuhan Dagelon, RT 61, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah.

Ketua RT 61 Dagelon, Purwoko menjelaskan kronologi dan awal mula penutupan patung Bunda Maria dengan terpal tersebut.

Penutupan itu berawal dari sebuah pertemuan yang digelar warga pada November 2022 lalu.

Awalnya, warga meminta pihak RT untuk mengubah papan nama sebuah gedung dari "Rumah Doa Dagelon" menjadi "Sasana Adhi Rasa".

Akhirnya permintaan itu disepakati oleh warga dan pihak keluarga pemilik gedung itu. Papan gedung itu kemudian diubah menjadi "Sasana Adhi Rasa" seperti sekarang ini.

Permintaan itu dituangkan dalam draft kesepakatan warga Dagelon.

Selanjutnya, dalam kesepakatan itu, warga juga meminta agar bangunan itu tidak dijadikan kegiatan peribadatan rutin mirip kapel atau gereja. Sementara untuk kegiatan doa tidak dipersoalkan.

Dalam musyawarah itu juga sempat disinggung soal patung Bunda Maria. Sebagian warga meminta agar patung itu ditutup agar tidak menyolok.

Pertemuan tersebut, kata Purwoko, berlangsung damai dan berakhir dampai pula. Kerukunan antar-tetangga tetap terjaga.

Namun setelah pertemuan itu, ada segelintir warga yang kembali mempersoalkan tentang patung karena belum ditutup juga.

"Tapi lama kok tidak dilakukan penutupan itu," kata Purwoko.

Pertanyaan itu tidak disampaikan secara terbuka sehingga kehidupan masyarakat Dagelon tetap adem.

Namun pertanyaan segelintir warga itu kemudian mencuat ke publik setelah suara hati mereka sampai ke beberapa ormas lokal.

Akhirnya, masalah itu meruncing hingga terjadi penutupan patung Bunda Maria. Sebagian warga minta patung tersebut ditutup sebelum Ramadhan.

Komentar Kemenag

Diketahui, patung Bunda Maria tersebut berdiri di dalam komplek sasana. Sasana tepat berdampingan dengan komplek kecil makam umum RT 61 Degolan.

Kedua komplek dipisah tembok namun terhubung oleh pintu kecil. Komplek sasana dibangun sebagai rumah doa.

Dalam komplek itu terdapat satu rumah cungkup atap limas yang tampak indah. Dalam cungkup terdapat satu makam bernama Maria Siti Khotijah, istri dari pemilik sasana.

Komplek sasana serasa lapang. Kawasannya dilengkapi aula lebar, gazebo, rumah dan area parkir lebar. Terdapat patung malaikat dan Bunda Maria di bagian sisi yang lebih tinggi. Kedua patung ukuran besar itu tetap terlihat kecil dari pinggir jalan raya.

Tepat di seberang pintu gerbang sasana terdapat masjid Al Barokah yang cukup besar. Masjid berada di sisi jalan agak ke bawah.

Kepala Kementerian Agama Kulon Progo M Wahib Jamil mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan pihak keluarga pemilik sasana dan patung Bunda Maria itu. Pihaknya ingin meminta informasi fungsi dari bangunan itu.

"Yang jelas kami mengharapkan agar dikomunikasikan ke berbagai pihak, sehingga pihak-pihak memiliki pandangan sama," kata Wahib di kantor Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Kamis (23/3/2023) malam.

Wahib mengungkapkan, mendirikan bangunan harus selalu dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya persoalan umat beragama, tapi juga dari sisi tanah, jarak dengan jalan raya, sampai dengan berbagai aspek yang ada di sekitarnya.

Namun, pembangunan tetap mengingat perlunya kerukunan antar umat beragama. “Core-nya kerukunan beragama,” kata Wahib.

Klarifikasi Kapolres Kulon Progo

Penutupan patung Bunda Maria itu sempat direkam video dan disebarkan di media sosial. Video itu disertai narasi yang menunjukkan adanya ketidakrukunan warga.

Narasi itu muncul beradasarkan dari laporan anggota polisi di sana.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini pun mengklarifikasi postingan tersebut.

"Berita yang beredar adalah gagal paham dari anggota kami yang menulis laporan," kata Fajarini, Kamis (23/3/2023).

Kapolres Kulon Progo menegaskan, patung Bunda Maria itu ditutup oleh pemilik sasana, bukan karena ada aksi ormas.

"Tidak ada ormas yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman utamanya di wilayah Kulon Progo. Bila ada, maka akan kami tindak," tegas Fajarini.

"Inisiatif murni dari pemilik rumah doa. Keluarga yang menutup, yakni adik kandung pemilik rumah doa," lanjut Kapolres.

Fajarini menyebutkan, patung Bunda Maria itu berada di komplek sasana milik Yakobus Sugiharto, warga Deglon yang tinggal di Jakarta. Ia mendirikan rumah doa dan selesai dibangun sekitar Desember 2022.

Menurutnya, rumah doa yang dilengkapi patung Bunda Maria tersebut belum beroperasi sehingga patungnya untuk sementara ditutup dengan terpal. Selain itu, rumah doa ini juga belum diresmikan karena sang pemilik masih tinggal di Jakarta.

Kemudian, kata Kapolres, sang pemilik pun masih melakukan sosialisasi terkait bangunan itu kepada masyarakat, pemerintah desa, dan Forum Komunikasi Umat Beragama Kulon Progo.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julis Zeba | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/24/135035078/awal-mula-penutupan-patung-bunda-maria-di-kulon-progo-reaksi-kemenag-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke