Salin Artikel

Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Menanggapi hal itu, Penjabat (pj) Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wiyos Santoso mengatakan, larangan buka bersama ini selain untuk menyiapkan menuju pandemi juga bertujuan untuk berpuasa secara sederhana.

"Sudah ada penjelasan dari Mensesneg bahwa dalam puasa ini dijalankan dengan kesederhanaan karena, ASN banyak jadi sorotan masyarakat," kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/3/2023).

Sorotan masyarakat yang dia maksud adalah, baru-baru ini banyak ASN yang pamer kekayaan melalui media sosial, dan ASN yang pamer harta ini merupakan pegawai dari instansi pemerintah pusat.

"Sebetulnya, kesenjangan pusat dan daerah juga terjadi juga, pegawai pusat pasti lebih tinggi gajinya, tunjangan juga berbeda. Itu yang mungkin menimbulkan larangan berbuka," kata dia.

Dia menambahkan, di Pemerintah DIY tidak menganggarkan buka puasa bersama. "Kita tidak pernah buka bersama, kalau di departemen (kementerian) mungkin ada di hotel dan sudah tidak sederhana dan mewah," katanya.

Wiyos menilai, aturan ini sebagai aturan yang wajar karena bertujuan agar ASN tidak kembali menjadi sorotan masyarakat karena sering pamer harta. Dengan aturan ini, ASN diharap dapat lebih sederhana.

"Minimal kita juga bisa ngerem, harapannya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ucap dia.

Pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Kemendagri untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). S

urat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/24/133813178/jokowi-larang-asn-dan-pejabat-buka-bersama-pemerintah-diy-kami-tak-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke