Salin Artikel

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Gunungkidul Berkurang, Bupati: Pelayanan Harus Optimal

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah menerbitkan edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Terkait buka bersama pejabat, masih menunggu edaran dari Pemda DIY

Surat edaran nomor 200.1.4.3/2323 tentang ketentuan pelaksanaan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1444H yang ditandatangani Bupati Gunungkidul Sunaryanta 21 Maret 2023 lalu.

Dalam edaran, Sunaryanta mengatakan, penyesuaian lama kerja bagi ASN yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Adapun ASN 5 hari kerja jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.15 WIB serta istirahat pukul 11.45 WIB - 12.15 WIB. Khusus Jumat jam kerja pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB.

ASN dengan 6 hari kerja, jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Jumat pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 WIB - 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu," kata Sunaryanta dikutip Kamis (23/3/2023).

Pihaknya meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diminta mengatur jam kerja untuk pelayanan tertentu. Sunaryanta meminta kepada ASN untuk pelayanan masyarakat tetap paling utama.

"Pelayanan publik harus dipastikan tetap optimal selama Ramadhan," kata dia.

"Yang baru terbit soal jam kerja ASN selama bulan puasa," kata Sri. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/23/185822878/selama-ramadhan-jam-kerja-asn-gunungkidul-berkurang-bupati-pelayanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke