Salin Artikel

Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Pj Wali Kota Yogyakarta: Saya Belum Baca, tetapi...

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada kepala daerah agar buka bersama ditiadakan pada bulan Ramadhan kali ini.

Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengaku siap untuk menindak lanjuti arahan presiden tersebut, walaupun saat ini dirinya belum membaca langsung arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Terus terang saya belum baca. Tetapi prinsipnya, kalau memang itu instruksi, kami siap tindak lanjut," ujar Sumadi, saat dihubungi awak media, Kamis (23/3/2023).

Sumadi menyampaikan, pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengagendakan buka bersama.

Namun, buka bersama dilakukan di masjid yang berada di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.

"Kami pun tak ada acara agenda buka bersama. Kecuali kalau itu di masjid, bukan Pemkot tetapi memang takmir yang mengadakan untuk duafa itu," ujar Sumadi.

Dirinya akan membaca keseluruhan arahan dari presiden ini sebelum menindak lanjutinya apakah nanti perlu dikeluarkan surat edaran atau dalam bentuk yang lain.

"Iya, kalau saya kan belum dapat itu (arahan Presiden), nanti kalau saya sudah dapat saya baca kalau intruksi kita tindajk lanjuti," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.


"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," ujar dia.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/23/123807278/jokowi-larang-asn-buka-puasa-bersama-pj-wali-kota-yogyakarta-saya-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke