Salin Artikel

Kelompok Angklung Dilarang Bermain di Jalan Malioboro, Pemkot: Bukan Masalah Budaya Jogja atau Tidak

Pihak UPT Cagar Budaya Kota Yogyakarta menyebutkan kelompok angklung termasuk turunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang keberadaannya dilarang di Jalan Malioboro sejak Februari 2022 lalu.

Kepala UPT Malioboro Ekwanto menjelaskan, pelarangan pada kelompok angklung ini bukan karena angklung tidak berasal dari Yogyakarta. Namun sudah ada dua aturan yang tidak memperbolehkan.

"Bukan masalah budaya Jogja atau tidak," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Regulasi

Ekwanto mengungkapkan, aturan pelarangan didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

Kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

"PKL itu serta turunanya tidak hanya PKL tetapi juga angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat, turunan PKL. itu sudah selesai Februari 2022 kemarin tidak hanya angklung semuanya tidak boleh," jelas dia.

Dikurasi

Para PKL saat ini telah ditempatkan di dua lokasi baru yakni, Teras Malioboro (TM) 1 dan TM 2.

Sedangkan para kelompok musik angklung, rencananya akan diminta tampil di dua lokasi tersebut.

Tetapi, kelompok angklung tidak bisa serta-merta pentas di kedua lokasi tersebut karena mereka harus melalui proses kurasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Angklung sementara baru kurasi terkait penampilannya seperrti apa seragamnya bagaimana enggak boleh tak seronok seperti dulu meski enggak semua, tidak hanya angklung tetapi juga akustik nanti kita kurasi dan ditampilkan di TM 1 dan 2," jelas dia.

Menurut Ekwanto, proses kurasi sekaligus menentukan jadwal pentas kelompok musik.

"Bukan dihilangkan, tetapi ditata dan dikurasi agar lebih bagus. Enggak waton (asal) main, ada standarnya," kata dia.

"Supaya terakomodir semua kita kolaborasikan dengan musik Jawa (Yogyakarta) ada bonang, saron, dan lainnya supaya lebih elegan dan bagus," lanjut Ekwanto.

Ekwanto mengatakan, total sudah ada lima kelompok musik angklung yang telah mengikuti kurasi.

"Kami tidak bisa menargetkan kapan harus selesai, tetapi secepatnya," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/22/190950478/kelompok-angklung-dilarang-bermain-di-jalan-malioboro-pemkot-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke