Salin Artikel

Pecat 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polri, Polda Jateng: Masalah Ini Ditangani Profesional

KOMPAS.com - Tindakan tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terhadap lima anggota polisi yang menjadi calo Bintara Polri.

Kelima oknum polisi dipecat secara tidak hormat. Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kelima oknum polisi itu akan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Sudah diputus PTDH hari ini," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, , kepada awak media, pada Senin (20/3/2023).

Dirinya juga memastikan tim penyidik sudah menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. 

Minta jatah orangtua calon

Iqbal menjelaskan, total nominal uang yang didapat para calo sebesar Rp 9 miliar. Uang tersebut, tegas Iqbal, sudah dikembalikan ke para orangtua calon Bintara.

Lalu, modus yang dilakukan adalah mengontak para orangtua calon bintara untuk minta jatah.

Para oknum polisi itu mencoba meyakinkan orangtua bahwa jatah tersebut untuk memuluskan proses penerimaan Bintara Polri.

Di sisi lain, proses penerimaan Bintara Polri sangat ketat dan para calo itu hanya mengira-ira.

"Mereka ini mempunyai nomor telepon orang tua korban, setelah lulus mereka nelpon orangtua korban dan ditanya mau ngasih uang berapa," ungkap Iqbal.

"Jadi mereka ini hanya mengira-ngira saja," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain lima polisi, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga sudah memerintahkan sanksi PTDH kepada dua ASN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/20/172243878/pecat-5-polisi-yang-jadi-calo-bintara-polri-polda-jateng-masalah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke