Salin Artikel

Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi Signal  diluncurkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), motor bekas wajib langsung dilakukan balik nama.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan aplikasi signal adalah aplikasi untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi, motor seken (bekas) bisa dibeli tetapi wajib langsung dibalik nama. Tidak boleh pinjam KTP lagi, balik nama ada di aplikasi Signal," ujarnya saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (17/3/2023).

Alfian menjelaskan, aplikasi Signal bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang tidak berdomisili di Yogyakarta tetapi motor berada di Yogyakarta dapat membayar pajaknya melalui aplikasi ini.

Ia menambahkan, Signal juga mempermudah pihaknya untuk melakukan identifikasi karena saat registrasi wajib pajak wajib menyertakan KTP dan foto diri.

Jika nama yang berada pada kendaraan bermotor dan KTP berbeda tidak dapat dilakukan pembayaran sehingga wajib pajak wajib untuk melakukan balik nama.

"Kalau tidak sesuai dengan namanya, tidak bisa karena ada virtual reality (vr) dicek. Kita kerjasama dengan Dukcapil dengan itu kami identifikasi wajah terhadap kepemilikan, kalau tidak sama tidak bisa dibayarkan pajaknya," ucap dia.

"Sekarang tidak bisa pinjam KTP," tambah dia.

Sementara itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kompol Martinus Griavinto Sakti menambahkan, untuk layanan pajak 5 tahunan kendaraan bermotor masyarakat dapat memanfaatkan Program Samoli.

"Layanan Samoli ini tujuannya memudahkan masyarakat untuk membayar pajak 5 tahunan dan 1 tahunan," kata dia.

Lanjut Martinus, pajak 5 tahunan yang biasanya harus dilakukan di Samsat kini bisa dilakukan di bus Samoli.

"Jadi pajak 5 tahunan yang biasanya dilaksanakan di Kantor Samsat sekarang bisa dilakukan di bus keliling atau bus Samoli," kata dia.

Terkait syarat, Martinus mengungkapkan pemohon perpanjangan STNK 5 tahunan cukup membawa STNK, BPKB asli, kendaraan bermotor, cek fisik yang bisa digesek di lokasi bus SAMOLI berada dan yang terakhir KTP.

"Untuk TNKB (pelat nomor) dapat dikirim melalui jasa pengiriman online atau dapat diambil di Kantor Samsat Kota Yogyakarta," ujarnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/17/140034778/aplikasi-signal-diluncurkan-motor-bekas-wajib-langsung-balik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke