Salin Artikel

Tahun Politik, MUI DI Yogyakarta Imbau Masjid Tak Digunakan Politik Praktis

"Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, tempat ibadah seperti masjid seharusnya digunakan untuk memberikan ceramah yang menyejukkan, serta memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.

Tetapi lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Tetapi, pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.

"Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu," jelas dia.

Ia menambahkan, untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY tetapi, beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.

"Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi," imbuhnya.

Jika nanti MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, MUI DIY segera melaporkan kepada organisasi yang berwenang seperti Bawaslu.

"Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak, kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada," bebernya.

Terlebih saat ini menurut dia MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama, seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat. Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.

"Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu, tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/10/161203278/tahun-politik-mui-di-yogyakarta-imbau-masjid-tak-digunakan-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke