Salin Artikel

Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen

Namun, selama ditahan sampai putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka Aris masih menerima gaji sebesar 50 persen.

"Sudah kita proses dan naikkan bupati SK Pemberhentian sementara yang bersangkutan sejak (Aris Suryanto) ditahan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (8/3/2023).

Dikatakannya, untuk selanjutnya, kursi kosong Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Kabupaten Gunungkidul akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Adapun untuk kewenangan mengisi jabatan PLH berasal dari dinas Kominfo.

Sebelumnya, Iskandar menyampaikan meski diberhentikan sementara dari jabatannya, Aris tetap mendapatkan hak gaji sebagai ASN.

"Pemberhentian sementara itu dia diberhentikan dari jabatannya. Kemudian diberikan penghasilan 50 persen sampai dengan inkrah," kata Iskandar.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/03/2023) melakukan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/08/194830678/ditahan-karena-kasus-korupsi-mantan-sekretaris-diskominfo-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke