Salin Artikel

Menolong Beli Bensin, Pedagang Mie Ayam di Kulon Progo Nyaris Diperkosa Sopir Travel

Ardiansyah Nurahman atau AN (35), sopir asal Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang tinggal di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.

AN mengaku mabuk ketika mencabuli AL, penjaga warung asal Kapanewon Temon itu. Ia mengaku tidak ingat hampir semua perbuatan cabulnya pada gadis 20 tahun itu.

“Tidak tahu ee Pak. Lupa pak. Lupa (perbuatannya apa saja). Saya tidak ada niat (memperkosa). Lupa (wajah perempuan itu). Saya tidak mengancam,” kata AN, Selasa (7/3/2023).

AN cuma ingat dia memang habis minum minuman beralkohol bersama teman yang baru datang dari Jakarta. Ia mendadak ingat harus menjemput pelanggan di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) Temon, Jumat (20/1/2023). Ia lantas pergi ke YIA.

Dalam perjalanan menuju bandara, mobil kehabisan bahan bakar, sekitar pukul 17.30 WIB. AN menghentikan mobil di sekitaran warung AL di Panjatan.

“Mau ke bandara, pas kehabisan bensin di situ (sekitar warung),” kata AN.

Ia mendatangi warung untuk minta tolong diantar beli BBM eceran. AL membantu AN membeli bensin eceran dengan membonceng pakai motor AL.

Setelah itu, AN sempat pesan teh di warung. Ia juga sempat bertukar nomor handphone dengan AL.

AN kembali meminta ditemani beli bensin eceran untuk kedua kali, namun AL menolak. Ia menyerahkan motor untuk dipakai oleh AN beli bensin sendiri.

Hasrat AN untuk menodai AL muncul saat mengembalikan kunci ke dalam warung. AN masuk dapur dan berbuat tidak senonoh pada penolongnya itu.

Ia sempat menghimpit, mencengkeram tangan korbannya hingga berani meraba tubuh sensitif AL. Perempuan ini memberontak keras hingga bisa terlepas dari AN.

“Korban lari ke warung sebelah,” kata Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini.

Seolah tidak terjadi apa-apa, AN mengambil motor AL untuk beli bensin eceran ketiga kalinya. Setelah motor dan kunci diletakkan di warung, AN pergi ke YIA.

AL melaporkan perbuatan itu ke Polsek Panjatan. “Setelah pemeriksaan CCTV dan handphone, diketahui posisi pelaku. Kami menangkap pelaku di Imogiri pada 30 Januari 2023,” kata Fajarini.

Polisi menyita HP pelaku, satu baju yang dipakai AN melakukan perbuatan itu.

AN kini menghadapi ancaman pasal 289 KUHP atau pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/07/213959978/menolong-beli-bensin-pedagang-mie-ayam-di-kulon-progo-nyaris-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke