Salin Artikel

Usai Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Minta Maaf kepada Warga

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta atas kasus suap Apartemen Royal Kedhaton.

"Kepada warga kota Yogyakarta dan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Pak HS meminta maaf lahir dan batin," kata Haryadi, melalui kuasa hukumnya, Fahri Hasyim, lewat keterangan tertulis, pada Selasa (7/3/2023).

Fahri melanjutkan, Haryadi juga meminta doa kepada masyarakat Kota Yogyakarta agar selalu diberi kesehatan dan ketabahan untuk menjalani hukumannya.

"Sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini, semoga Allah SWT senantiasa meridai," ucap dia.

Fahri menambahkan, Haryadi juga berharap Kota Yogyakarta dapat maju dan berkembang seiring perkembangan zaman.

"Semoga Kota Yogyakarta ke depannya tetap berhati nyaman," ucap dia.

Sebelumnya, Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS tak akan ajukan banding pasca dirinya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Tim Kuasa hukum HS, Yusron Rusdiono mengatakan, kliennya telah menerima hukuman yang diberikan oleh PN Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," ujar dia, Selasa (7/3/2022).

Ia menambahkan dengan diterimanya hukuman HS meminta agar dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/07/174918078/usai-terima-vonis-7-tahun-mantan-wali-kota-yogyakarta-minta-maaf-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke