Adapun cuti diajukan oleh Aris pada hari Jumat (3/3/2023) lalu. Cuti tahunan diajukan selama lima hari kedepan.
Diketahui, Aris diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari. Aris sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari.
"Kebetulan yang bersangkutan itu cuti tahunan. Kemarin baru mengajukan cuti, tapi tidak berkaitan ini sebenarnya (ditangkap Polda DIY). Kebetulan saja Polda ada giat yang kebetulan meminta yang bersangkutan ke Polda," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul Senin (6/3/2023).
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polda. Menurutnya, jika nantinya Aris ditahan maka akan dinonaktifkan dari jabatannya Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul.
"Jadi kalau nanti statusnya jelas ditahan kita akan berhentikan sementara. Pemberhentian sementara itu dia diberhentikan dari jabatannya kemudian diberikan penghasilan 50 persen sampai dengan inkrah," kata Iskandar.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/03/2023) melakukan tindakan upaya paksa penangkapan terhadap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/06/160520078/diduga-terjerat-kasus-korupsi-pejabat-pemkab-gunungkidul-ditangkap-usai