Salin Artikel

Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Laboratorium RSUD Wonosari Gunungkidul, Mantan Kepala Bidang Medik Ditangkap

AS ditangkap dalam kasus korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pada Sabtu (4/3/2023), mereka melakukan menangkap AS di rumahnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

"Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AS, terkait dengan perkara di RSUD Wonosari," ujar Kompol Indra Waspada Yuda dalam jumpa pers, Senin (6/3/2023).

Indra menyampaikan, dasar dari penanganan dari tindak pidana korupsi tersebut yaitu Laporan Polisi: LP/0792/XI/2019 pada tanggal 11 November 2019. Dari LP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan proses penyelidikan dan kami menetapkan dua orang tersangka," ucapnya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63), dan AS (50) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

"Untuk II yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari sudah inkrah, sudah vonis mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Jadi ini berkasnya kami split, II sendiri dan AS sendiri," tegasnya.

Indra mengungkapkan, pada 27 Februari 2023 mereka mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, bahwa berkas perkara tersangka atas nama AS sudah dinyatakan lengkap.

"Oleh karena itu, kami sebagai penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Kami rencanakan besok akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.

Tindak pidana korupsi ini awalnya pada 2015. II memerintahkan untuk mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium periode 2009 sampai dengan 2012. Alasanya karena ada kesalahan pembayaran.

Setelah uang terkumpul, hanya sebagian yang dimasukan ke kas RSUD Wonosari. Sebagian lagi, atas perintah II, uang tersebut tidak dimasukan ke kas RSUD Wonosari dan tercatat dalam pembukuan kas. Uang sebesar Rp 470 juta yang tidak dimasukan ke kas, disimpan dalam brankas.

Uang tersebut oleh tersangka II dan AS digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka AS dengan disetujui oleh tersangka II membuat kuitansi yang isinya tidak benar, seolah-olah di RSUD Wonosari ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dua orang tersangka. Kerugian berdasarkan hasil audit Rp 470 juta," tandasnya.

Atas perbuatanya tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2021. Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/06/132331378/korupsi-pembayaran-jasa-dokter-laboratorium-rsud-wonosari-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke