Salin Artikel

Pemkab Gunungkidul Diminta Berhemat oleh Pemerintah Pusat

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, penghematan ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

"Saat ini sudah ditindaklanjuti melalui surat edaran sekretariat daerah ke OPD (organisasi perangkat daerah), dan sekarang masih proses input kegiatan yang dirasionalisasi," kata Saptoyo saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (2/3/2023) petang.

Dijelaskannya, rasionalisasi ini harus dilakukan karena defisit anggaran pemkab dalam APBD 2023 4,7 persen, dan jika merujuk PMK nomor 193 seharusnya tidak boleh melebihi 2,2 persen. Sehingga harus dilakukan rasionalisasi anggaran.

Adapun rasionalisasi dengan skema prioritas yang harus dijalankan terlebih dahulu. "Rasionalisasi tidak lantas menghapus, tapi lebih menunda dan bisa diusulkan kembali di tahun anggaran berikutnya," kata Saptoyo.

Kepala Bidang Anggaran, BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan mengatakan penilaian rasion fiskal Gunungkidul sebesar 1,267 atau masuk kategori rendah.

Sehingga pemerintah pusat meminta rasionalisasi tidak lebih dari 2,2 persen dari APBD 2023, maka nilai penghematan mencapai Rp 42 miliar.

Jika merujuk APBD Gunungkidul 2023, pendapatan Pemkab Gunungkidul diproyeksikan sebesar Rp 1,941 triliun. Sedangkan sektor belanja direncanakan sebesar Rp 2,032 triliun "Ini harus dipenuhi," kata dia.

Dikatakannya, sesuai surat edaran sekda Gunungkidul proses input berakhir pada 3 Maret 2023, lalu OPD diminta menyerahkan hasil rasionalisasi, dan mulai 7 Maret 2023 mulai diberlakukan.

"Pemberlakuan hasil dari rasionalisasi dimulai pada 7 Maret mendatang," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/03/105013978/pemkab-gunungkidul-diminta-berhemat-oleh-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke