Salin Artikel

4 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Digabung Jadi 2

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Aris Junaidi menjelaskan penggabungan perguruan tinggi sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 230/E/0/2022.

"Penyatuan Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Kabupaten Bantul dan berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, ada dua kampus yang berada di Yogyakarta yang digabung atau merger menjadi satu. Perguruan tinggi itu yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Yogyakarta menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta.

"Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100," kata dia.

Selain keempat perguruan tinggi yang digabung menjadi 2 perguruan tinggi, menurit Aris pada 2022 lalu Kemendikbud Ristek juga melakukan penutupan terhadap perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Kemuudian ada satu perguruan tinggi yang dicabut izinnya yakni  Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa di Yogyakarta.

"Hanya ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi pada tahun 2022," ujar Aris

Menyusul adanya penggabungan dan penutupan tersebut, dia mengiambau kepada seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah V (DIY) untuk dapat meningkatkan mutu secara berkelanjutan dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.

"Ada (satu perguruan tinggi) yang ditutup. Salah satu sekolah tinggi di Yogyakarta," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Aris Junaidi, Senin (27/2/2023).

Namun, dirinya enggan membeberkan sekolah tinggi mana yang ditutup oleh Kemndikbud Ristek, penutupan sekolah tinggi itu telah melalui proses pada tahun 2022 lalu.

Dia menjelaskan pelanggaran berat yang ditemukan pada sekolah tinggi tersebut seperti kampus tersebut dalam prosesnya tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.

Ia mencontohkan proses yang tidak sesuai dengan standar perguruan tinggi yakni, tidak melakukan pembelajaran secara benar, dan terjadi dalam kurun waktu lama. Bahkan sekolah tinggi tersebut tidak memiliki data mahasiswa serta jam mata kuliah juga tidak jelas.

"Selain itu magister misalnya, tesisnya tidak benar dan seterusnya. Buktinya kuat, kategori pelanggaran berat jadi, terpaksa ditutup," jelas Aris.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/02/211127878/4-perguruan-tinggi-di-yogyakarta-digabung-jadi-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke