Salin Artikel

Dapat Jatah Minyakita, Pedagang di Gunungkidul Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

"Kita sudah menyalurkan  17.280 liter Minyakita yang terdistribusi di Gunungkidul. Distribusi sudah dilakukan sebanyak 6 kali," kata Kepala Seksi Distribusi, Bidang Perdagangan, Disdag Gunungkidul, Retno Utami saat dihubungi wartawan Rabu (1/3/2023).

Dijelaskannya, penyaluran Minyakita ini bekerjasama dengan distributor. Pada hari Rabu (1/3/2023), Minyakita telah disalurkan kepada puluhan pedagang di Pasar Playen dan Argosari, Kapanewon Wonosari.

"Wonosari ada 900 krat untuk 30 pedagang. Sedangkan Playen sebanyak 500 boks untuk 18 pedagang," kata Retno.

Retno mengatakan, Minyakita didistribusikan kepada pedagang dengan jumlah sesuai permintaan. Selain itu, pedagang juga wajib menandatangai pakta Integritas pembelian yang isinya tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya pedagang akan didata terlebih dahulu. Selain itu juga dilakukan pendaftaran melalui aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dengan kartu identitas.

Dikatakannya, penyaluran ini untuk menekan harga dan juga mengatasi kelangkaan Minyakita selama ini.

Salah seorang pedagang pasar Playen, Etik mengatakan dirinya membeli 40 boks Minyakita kemasan 1 liter dan akan digunakan untuk memenuhi permintaan.

Selama ini, minyakita permintaanya cukup tinggi karena murah dan kwalitasnya baik.

"Saya jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter," kata dia. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/01/165402178/dapat-jatah-minyakita-pedagang-di-gunungkidul-wajib-tanda-tangan-pakta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke