Salin Artikel

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut

Vonis hakim ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi saat membacakan vonis, Selasa (28/2/2023).

Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh Haryadi maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.

Haryadi Suyuti atau kerap disapa HS ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HS yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda HS dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar pengganti sejumlah Rp 165 juta," kata dia.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada HS berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Diketahui, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022). KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/28/170237978/mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-dihukum-7-tahun-penjara-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke