Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Ilegal di Lereng Merapi Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menetapkan 4 tersangka kasus penambangan pasir dan batu (galian C) ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, wilayah Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan aparat Polresta Magelang usai penggerebegan aktivitas penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023).

"Proses penyidikan sudah kita lakukan, saat ini telah ditetapkan 4 tersangka dan sudah kita lakukan penahanan nanti pemeriksaan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari 4 orang ini," terang Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, di Mapolresta Magelang, Senin (27/2/2023).

Keempat tersangka adalah RA (25), HS (23), MU (45) dan IM (44), yang berperan sebagai operator ekskavator.

"Mereka sipil, rata-rata sebagai operator alat berat, yang kita dapati pada saat penggerebekan," ungkap Ruruh. 

Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan penanganannya. 

"Tahun lalu (2022) ada 4 kasus. Penanganan kali ini adalah kasus yang kedua pada tahun ini. Nanti kita akan terus melakukan patroli, berkoordinasi dengan masyarakat kalau ada info akan ditindak lanjut," tandas Ruruh. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/27/135958778/polisi-tetapkan-4-tersangka-penambangan-ilegal-di-lereng-merapi-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke