Salin Artikel

Biaya Haji Naik, Kanwil Kemenag DIY Klaim Tak Ada Penolakan Jemaah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disetujui untuk naik menjadi Rp 49,8 juta.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) klaim tidak ada jemaah yang menolak.

"Ya Alhamdulillah sih sampai sekarang tidak ada ya karena memang kita sudah melakukan sosialisasi sejak jauh sebelum ada informasi ini (kenaikan BIPIH)," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).

Aidi menjelaskan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ini justru turun dari tahun lalu, tahun lalu BPIH di angka Rp 98 juta sedangkan pada tahun ini tiurun menadi Rp 90 juta.

"Cuma yang Bipih-nya yang dibayar langsung oleh jemaah memang lebih besar daripada tahun lalu," kata dia.

Lebih lanjut, Aidi menyampaikan, tahun ini Bipih yang disepakati antara Kemenag dengan DPR RI Rp 49 juta, ada kenaikan Rp 10 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, hal ini masih menunggu keputusan presiden.

"Kalau tahun lalu sekitar Rp 39 juta, tahun ini disepakati Rp 49 juta, ada kenaikan Rp 10 juta kalau dari segi Bipih, kalau secara keseluruhan itu turun sebenarnya biaya jemaah haji tahun ini," ucapnya.

Ia berharap, pada minggu ini sudah ada keputusan dari presiden terkait dengan biaya haji tahun ini. Setelah ada keputusan presiden, jemaah haji baru melakukan pelunasan.

"Biasanya satu bulan. Nanti jemaah diberi kesempatan untuk melunasi kekurangan," ujar dia.

Kuota haji di DIY sebanyak 3.116 orang

Sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Meski demikian, pemerintah dan DPR optimistis semua jemaah haji mampu melunasi biaya pelunasan haji tahun 2023. Hal ini karena kebijakan biaya haji telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata Rp 90,05 juta per jemaah haji reguler.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, angka tersebut terdiri atas dua komponen. Yakni, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49,8 (55,3 persen) dan kedua penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40,2 juta (44,7 persen).

"Keputusan ini lebih kepada kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan, dan keterjangkauan," ujar Ashabul saat rapat kerja penetapan BPIH dengan Menteri Agama, Rabu (15/2/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase BIPIH lebih besar dari nilai manfaat.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan. Antara lain, efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan BIPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

"Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ucap Yaqut.

Setelah penetapan BPIH, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, proses selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. Jaja menjelaskan, bagi jemaah yang gagal berangkat karena sakit/meninggal, maka keluarganya dapat menggantikan.

Orang yang bisa menggantikan adalah orangtua, suami/istri dan anak jemaah yang bersangkutan.

Apabila orang tua jemaah, suami/istri, anak jemaah bersangkutan juga telah meninggal, maka hak waris jemaah tersebut dipersilahkan mengajukan pembatalan dan menarik dana hajinya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/21/153212678/biaya-haji-naik-kanwil-kemenag-diy-klaim-tak-ada-penolakan-jemaah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke