Salin Artikel

Pelaku Penganiayaan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Laporkan Balik Korban, Pengacara: Klien Saya Juga Korban

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penganiayaan di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta yakni GN melaporkan balik korban penganiayaan.

Laporan GN ini didasari karena GN juga dianiaya oleh para korban.

Kuasa hukum GN, Harsito menjelaskan, kliennya juga menjadi korban pada rentetan peristiwa di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.

Ia menjelaskan, pada saat kliennya mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Kleringan, Kota Yogyakarta, kliennya melihat rombongan korban yakni RK dengan mengendarai motor secara ugal-ugalan.

"Rombongannya RK naik motor ugal-ugalan atau arogan terus dinasihati dengan klien kami pas kebetulan lewat situ bareng. Nasihat juga bagus, jangan gitu (ugal-ugalan) di jalan umum, enggak sopan membahayakan orang lain dan diri sendiri," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).

Lanjut Harsito, setelah menasihati RK dan rombongan, kliennya berjalan beriringan ke selatan menuju Malioboro dan menuju Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.

"Sampai titik nol terjadi perselisihan. Malah si RK dan kawan-kawan teman lebih banyak, klien kami sendirian. Terus diteriakin 'kamu pergi takut po?' Kata dia.

Mendengar kata-kata RK, kliennya lalu kembali mendatangi rombongan RK, tiba-tiba motor GN ditabrak oleh salah satu rombongan RK hingga terjatuh dan dikeroyok.

"GN dikeroyok di titik nol sebelah timur," kata dia.

Ia menambahkan, akibat dikeroyok kliennya mengalami luka-luka pada area wajah dan kepala bagian belakang.

"Tulang hidung patah, kepala bagian belakang memar semua. Seingat klien saya dikeroyok 3 orang," kata dia.

Atas dasar pengeroyokan tersebut GN akhirnya melaporkan balik RK dan rombongannya, dengan laporan yang sama yakni penganiayaan dan pengeroyokan.

Laporan, dibuat pada hari Senin (13/2/2023), laporan balik ini pihaknya menuntut setara atas proses hukum yang dijalani oleh kliennya yakni GN.

"Laporan balik itu kami menuntut secara equal proses dan pasalnya sama," ujar dia.

Namun, kliennya tidak menutup kemungkinan jika RK dan rombongan menghendaki kasus ini diselesaikan dengan cara damai.

"Karena ini semua remaja apalagi GN di bawah umur. Orangtua klien kami menghendaki ada penyelesaian terbaik, menurut mereka yakni didamaikan," ujar dia.

"Ini semua tergantung dari pihak RK dan keluarga. Kalau pihak sana mau restorative justice, pihak kami orang tua khususnya dan yang sekarang dilakukan penahanan itu ya bisa setuju," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/17/230929978/pelaku-penganiayaan-di-titik-nol-kilometer-yogyakarta-laporkan-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke