Salin Artikel

Pria di Sleman Setubuhi Anak Tirinya sejak Korban Usia 12 Tahun hingga Kini Berumur 16 Tahun

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan peristiwa terjadi pada 23 Januari 2023.

"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Iptu M Safiudin saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023).

Safiudin menyampaikan korban berinisial D. Saat ini korban berusia 16 tahun dan masih bersekolah. "Korban merupakan anak tiri dari tersangka," ucapnya.

Peristiwa berawal saat ibu kandung dari korban atau istri tersangka berangkat kerja. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban.

"Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.

"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu kandung korban pulang ke rumah. Sang ibu curiga dengan adanya bekas merah di leher korban.

"Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," bebernya.

Safiudin menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya sudah sejak lama. Bahkan sejak korban berusia 12 tahun.

Tersangka selalu melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Peristiwa sudah berlangsung lama kurang lebih 4 tahun, terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD. Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang karena saat itu korban merasa takut, ada trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.

Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu A mengatakan terkait dengan kasus ini pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Peran serta seluruh elemen masyarakat yang kemudian membantu pengungkapan sampai dengan pendampingan kasus sampai saat ini," ungkapnya.

Indiah menyampaikan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada perangkat dusun. Laporan tersebut direspons dengan baik oleh perangkat dusun.

"Jadi dia mencari atau melaporkan kepada aparat terdekat dan direspons dengan baik sehingga kemudian mendapatkan penanganan yang baik," urainya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Rifka Anissa dengan langsung melakukan perlindungan terhadap korban. Rifka Anissa juga berkoordinasi dengan Polresta Sleman untuk menindaklanjuti pelaporan. Selain itu juga berkoordinasi rumah sakit.

"Kondisi korban pada saat diamankan awal itu dalam kondisi bingung sebenarnya. Dia bingung karena situasi seperti ini sulit ya, apalagi tadi diungkapkan peristiwa ini terjadi sejak lama dan baru sekarang memiliki keberanian untuk bercerita," tandasnya.

Untungnya laporan tersebut langsung direspons oleh masyarakat. Respon dari masyarakat tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama.

"Ini bisa menjadi pembelajaran kita bersama karena korban itu mungkin akan mencari siapa pun yang menurut dia bisa dipercaya. Artinya kita semua sebagai anggota masyarakat itu memiliki potensi untuk menjadi penolong atau penyelamat bagi korban kekerasan seksual," tegasnya.

Korban saat ini lanjut Indiah berada di rumah aman dari jaringan Rifka Anissa. Korban juga masih terus mendapatkan pendampingan.

"Kondisi korban setelah mendapatkan pendampingan yang tadinya bingung, ketakutan sekarang sudah cukup stabil, lebih tenang karena selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya, Dia juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya, termasuk informasi proses hukum itu sendiri," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/16/144626478/pria-di-sleman-setubuhi-anak-tirinya-sejak-korban-usia-12-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke