Salin Artikel

Ada Praktik "Tying" dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Syam Arjayanti mengatakan pihaknya telah didatangi pihak KPPU.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pihak seperti distributor, Disperindag provinsi maupun kabupaten dan kota. Hasilnya, penjualan Minyakita tidak diperbolehkan dengan cara bundling. Diketahui, bundling adalah penjualan dua produk atau lebih dalam satu paket.

"Kesepakatan terjadi bahwa pembelian minyak tidak lagi dikuti dengan pembelian barang tertentu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Untuk antisipasi terjadinya praktik tying, Disperindag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara langsung. 

"Jadi untuk mengantisipasi kita memperketat di pengawasan. Termasuk jika ada indikasi penimbunan minyak," kata dia.

Dia mengatakan jika ada masyarakat yang menemukan praktik penimbunan minyak atau tying dapat langsung dilaporkan kepada Disperindag DIY untuk ditindak lanjuti.

"Langsung saja ke disperindag (melaporkan) nomor Disperindag juga ada. Atau langsung ke nomor saya juga bisa. Kita terbuka," kata dia.

"Pelaku usaha jangan melakukan praktik tying, dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya" kata dia.

Kamal menyebut ada perbedaan antara penjualan secara bundling dengan praktik tying. Penjualan dengan model bundling, pembeli diperbolehkan untuk memilih.

"Perlu dibedakan antara bundling dan tying. Bundling adalah penjualan dalam satu paket namun pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuan-nya. Artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut" kata Kamal.

Adapun tying adalah penjualan produk pertama dengan mewajibkan membeli produk kedua, ketiga dan seterusnya. Jika tidak membeli produk kedua atau ketiga maka tidak dapat membeli produk pertama.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/14/162704778/ada-praktik-tying-dalam-penjualan-minyakita-di-diy-disperindag-perketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke