Salin Artikel

Sewa Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol Yogyakarta Perlu Izin jika Ganti Pengelola

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pastikan tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak jalan tol harus sesuai dengan peruntukkan.

Jika berubah fungsi atau pengelola, harus memperbarui izin kembali.

"Pembayaran model sewa, dan tanahnya masih tanah Keraton. Sepanjang digunakan untuk jalan tol, tetap diperbolehkan untuk itu. Kalau nantinya tol ditutup dan dialihfungsikan untuk lain harus izin baru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, pada Jumat (10/2/2023).

Aji menuturkan, tak hanya alih fungsi, izin harus juga harus diperbarui jika saat berjalan, jalan tol berpindah pengelolaan.

"Harus dimulai dengan penjanjian sendiri, bisa saja dipakai investor baru, tetapi investor baru harus ada pembicaraan khusus dengan pemilik," kata dia.

Pemerintah DIY juga mendukung model sewa bagi tanah SG yang terdampak, lantaran tanah SG memiliki latar belakang historis.

Jika nantinya tanah SG harus dilepas dan diganti dengan tanah lain, dapat mengurangi sisi historis tanah tersebut.

"Namanya SG ada sejarahnya, kita enggak ingin sejarah ini hilang. Kalau dibelikan tempat lain dapat mengurangi tanah masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Aji.

Sedangkan tanah kas desa dengan status SG yang disewakan tidak mengghilangkan pendapatan desa.

"Kalau dulu hasil panen, sekarang hasilnya dari sewa," ujar dia.

Sedangkan lama sewa tanah kas desa maupun SG menurut Aji tidak terbatas sepanjang digunakan untuk jalan tol.

"Kalau diperuntukkan lainnya perlu ada perjanjian baru," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/10/162928378/sewa-tanah-sultan-ground-untuk-jalan-tol-yogyakarta-perlu-izin-jika-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke