Salin Artikel

Pria di Sleman Tewas Ditusuk karena Geber Gas Motor, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yakni berinisial KT (37) dan WD (37). Keduanya merupakan warga Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

"Korban inisial HS usia 42 tahun laki-laki, alamat Gamping, Sleman," jelas Iptu M Safiudin di Mapolresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Safiudin menyampaikan, kronologi kejadian awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, dua pelaku bersama satu temanya sedang nongkrong di pos ronda. Saat nongkrong tersebut kedua pelaku dan satu temanya mengonsumsi minuman beralkohol.

"Saat mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor dengan mengembor-gemborkan gasnya, atau blayer-blayer," ucapnya.

Merasa tidak terima, lanjut Safiudin, ketiganya langsung mengejar korban. Ketiga orang tersebut mengejar berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

"Sesampainya di TKP, mereka berhasil menghentikan korban. Namun saat itu korban meninggalkan motor dan lari menuju ke persawahan," urainya.

Kedua pelaku yakni KT (37) dan WD (37) lantas mengejar korban ke area persawahan. Sedangkan satu temanya menunggu sepeda motor.

"Kedua pelaku berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang serta menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut [olisi berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu teman para pelaku statusnya menjadi saksi.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu juga dibantu oleh warga. Kepada kedua pelaku kami lakukan penahanan," tegasnya.

Safiudin mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban karena merasa tersinggung.

"Motivasinya karena mereka berdua merasa tersinggung, pada saat nongkrong dan mengkonsumsi minuman beralkohol korban melintas dengan mengembor-gemborkan sepeda motornya," urainya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat dengan panjang kurang lebih 20 cm, satu pisau dapur dengan panjang sekitar 20 cm, pakaian yang dikenakan korban, dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/08/153034978/pria-di-sleman-tewas-ditusuk-karena-geber-gas-motor-polisi-tangkap-dua

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com