Salin Artikel

Pria di Sleman Tewas Ditusuk karena Geber Gas Motor, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yakni berinisial KT (37) dan WD (37). Keduanya merupakan warga Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

"Korban inisial HS usia 42 tahun laki-laki, alamat Gamping, Sleman," jelas Iptu M Safiudin di Mapolresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Safiudin menyampaikan, kronologi kejadian awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, dua pelaku bersama satu temanya sedang nongkrong di pos ronda. Saat nongkrong tersebut kedua pelaku dan satu temanya mengonsumsi minuman beralkohol.

"Saat mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba korban melintas menggunakan sepeda motor dengan mengembor-gemborkan gasnya, atau blayer-blayer," ucapnya.

Merasa tidak terima, lanjut Safiudin, ketiganya langsung mengejar korban. Ketiga orang tersebut mengejar berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

"Sesampainya di TKP, mereka berhasil menghentikan korban. Namun saat itu korban meninggalkan motor dan lari menuju ke persawahan," urainya.

Kedua pelaku yakni KT (37) dan WD (37) lantas mengejar korban ke area persawahan. Sedangkan satu temanya menunggu sepeda motor.

"Kedua pelaku berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang serta menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut [olisi berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu teman para pelaku statusnya menjadi saksi.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu juga dibantu oleh warga. Kepada kedua pelaku kami lakukan penahanan," tegasnya.

Safiudin mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban karena merasa tersinggung.

"Motivasinya karena mereka berdua merasa tersinggung, pada saat nongkrong dan mengkonsumsi minuman beralkohol korban melintas dengan mengembor-gemborkan sepeda motornya," urainya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat dengan panjang kurang lebih 20 cm, satu pisau dapur dengan panjang sekitar 20 cm, pakaian yang dikenakan korban, dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/08/153034978/pria-di-sleman-tewas-ditusuk-karena-geber-gas-motor-polisi-tangkap-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke