Salin Artikel

Guru SD Lecehkan Muridnya, DPRD Gunungkidul Bakal Panggil Kepala Dinas Pendidikan

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi mengatakan, menyesalkan jika dugaan pelecehan itu terjadi. Apalagi filosofi digugu lan ditiru seharusnya dilakukan oleh guru, dan hal itu mencederai profesi.

"Dinas terkait turut bertanggung jawab terhadap pembinaan pendampingan  di semua sekolah di Gunungkidul," kata Supriyadi saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, sehingga akan diketahui permasalahannya secara gamblang.

"Kami jadwalkan pemanggilan (kepala dinas pendidikan). Ya supaya ada upaya pencegahan dan pembinaan,"kata dia.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengaku prihatin dengan dugaan kasus pelecehan anak di lingkungan sekolah, oleh guru.

"Jika ini benar, kan seharusnya oelecehan masuk ke dalam tindakan pelanggaran dan itu melanggar undang-undang KUHP,"kata Ery.

Dijelaskannya, Perda No.1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Perda perlindungan perempuan dan anak ini penting mengingat anak adalah generasi penerus bangsa.

"Anak seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan, dan anak juga berhak pemenuhan kebutuhan dasar,"kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid kelas 6 di salah satu SD di Kapanewon Wonosari.

Dari berita acara yang ditulis, diketahui guru tersebut mengakui telah menyentuh bagian sensitif anak perempuan tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/07/180552478/guru-sd-lecehkan-muridnya-dprd-gunungkidul-bakal-panggil-kepala-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke