Salin Artikel

Driver Ojol Terjerat Pinjol Nekat Curi Belasan HP di SMP N 16 Kota Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda nekat menggasak belasan ponsel di SMP Negeri 16 Kota Yogyakarta lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Archye Nevada menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel terjadi pada 20 Januari 2023 dengan lokasi di SMP N 16 Yogyakarta.

Pada saat itu, siswa sedang kegiatan olahraga di Alun-alun Selatan sehingga kelas dalam keadaan kosong.

"Pada saat kembalinya ke sekolah ternyata HP tersebut hilang atau tidak ada di tempat," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Setelah peristiwa ini dilaporkan, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari CCTV yang dicek di sekolah dan sekitaran TKP, diketahui seseorang yang diduga pelaku di sekitar TKP.

"Alhamdulillah untuk diduga pelaku berhasil kita amankan yaitu dengan inisial IAM merupakan pelaku tunggal di mana untuk yang bersangkutan berdasarkan keterangan mengambil 13 hp yang pada saat itu ada di SMP 16," papar Archye.

Dari hasil keterangan pelaku sebagian ponsel disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM, kedua pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta.

Kemudian, dari keterangan pelaku diketahui bahwa IAM merupakan alumni SMP N 16 Yogyakarta, sehingga pelaku mengetahui jadwal olahraga pada pagi hari.

Pelaku masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar.

IAM umur 20 tahun ini berprofesi sebagai ojek online (ojol) neralamatkan di Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kemudian untuk kakak pelaku HAM yang pada saat itu berketepatan HP jadi HP tersebut dititipkan oleh kakaknya dan untuk sebagian HP sudah dijual oleh diduga pelaku," kata dia.

Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah ponsel hasil dari tindak kejahatan tersebut kemudian sarana yang digunakan pelaku sepeda motor juga berhasil diamankan, dan untuk sebagian HP lainnya kurang lebih 6 sudah dijual pelaku dan saat ini masih didalami dan kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.

"Kemudian diduga pelaku IAM sebagai eksekutor kita kenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara Kemudian kakak saudara HAM kita kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," papar dia.

Sementara itu pelaku IAM mengatakan dirinya masuk sekolah dengan cara lompat pagar dan menggasak ponsel milik siswa yang berada di laci.

"Dijual beda-beda harganya, sekitar 500 ribuan sama paling tinggi 750 ribu. Uang buat bayar angsuran pinjol. Saya minta maaf dan menyesali perbuatan ini. Utang pinjol Rp 5 juta," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/06/165752278/driver-ojol-terjerat-pinjol-nekat-curi-belasan-hp-di-smp-n-16-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke